Kasus Tunjangan DPRD Kuningan Jadi Sorotan Baru, AWI Jabar Minta Kejagung Turun Tangan
JAKARTA – Perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota serta pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., kepada awak media pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, independen, objektif, serta mampu menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
Pernyataan AWI Jabar ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus melibatkan sejumlah pihak strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Apresiasi Langkah Awal Kejari Kuningan
AWI DPD Jawa Barat terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap langkah awal Kejari Kuningan yang telah memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
Menurut Nacep, tindakan tersebut menunjukkan adanya komitmen awal aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kami mendengar Kejari Kuningan telah memanggil dan meminta keterangan beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujarnya.
Namun demikian, apresiasi tersebut tidak mengurangi kekhawatiran AWI terhadap kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Pengalaman Masa Lalu Jadi Alasan Kekhawatiran
Nacep menilai masyarakat masih memiliki catatan terhadap sejumlah perkara besar di Kabupaten Kuningan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum hingga tuntas.
Salah satunya adalah perkara yang dikenal publik sebagai kasus "Kuningan Ca'ang", yang menurutnya sempat menarik perhatian luas karena belasan saksi telah diperiksa, tetapi perkembangan penanganannya dinilai berjalan lambat.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa AWI Jabar menginginkan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD ini memperoleh pengawasan lebih tinggi.
"Kami tidak ingin kasus yang menyita perhatian publik kembali menggantung di tengah jalan. Penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Menjadi Sorotan
Menurut AWI Jabar, perkara dugaan korupsi penetapan dan realisasi tunjangan anggota maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan bukan sekadar persoalan administratif.
Kasus tersebut dipandang memiliki potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar sehingga memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Apalagi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan penggunaan anggaran daerah yang melibatkan berbagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, proses pembuktian dinilai harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen keuangan, hingga audit apabila diperlukan.
Potensi Konflik Kepentingan Perlu Diantisipasi
Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Nacep juga menyoroti kemungkinan munculnya konflik kepentingan apabila perkara tetap ditangani di daerah.
Menurutnya, kasus ini berpotensi berkaitan dengan pejabat penting baik di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah sehingga diperlukan suasana penanganan perkara yang benar-benar independen.
Ia menilai Kejaksaan Agung memiliki kapasitas lebih besar untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan dari kepentingan mana pun.
"Penanganan perkara hukum memerlukan tempat yang steril dari berbagai kepentingan sehingga objektivitas dapat benar-benar terjaga," katanya.
AWI Jabar Siapkan Langkah Kolektif
Tidak berhenti pada penyampaian sikap organisasi, AWI DPD Jawa Barat juga berencana menggalang dukungan berbagai elemen masyarakat.
Nacep mengatakan pihaknya akan mengajak organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, kalangan mahasiswa, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut nantinya akan berisi permohonan agar perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan ditarik dan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, permohonan tersebut akan disusun berdasarkan argumentasi yang objektif, rasional, dan proporsional sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan institusi penegak hukum.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
AWI Jabar menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang bersih.
Organisasi wartawan tersebut berharap setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Prinsip keterbukaan informasi juga dinilai penting agar publik dapat mengetahui perkembangan proses hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Jadi Harapan Publik
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik selalu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Publik berharap setiap dugaan penyimpangan keuangan negara dapat diproses secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengedepankan alat bukti yang sah, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap yang dilakukan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
Bagi AWI DPD Jawa Barat, langkah meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya penegakan hukum yang dipercaya masyarakat, khususnya terhadap perkara yang memiliki perhatian publik luas.
Dengan semakin besarnya sorotan masyarakat terhadap dugaan korupsi di daerah, transparansi, profesionalisme, dan independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia
Baca Juga
Komentar