Duduk Perkara OTT Muara Enim Melebar ke BPK! Bupati Edison Jadi Tersangka Penerima dan Pemberi Suap
JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terus berkembang dan kini melebar hingga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menetapkan Edison dalam dua status sekaligus, yakni sebagai penerima dan pemberi suap.
OTT yang dilakukan KPK bersama Kortas Tipikor Polri pada Minggu (7/6/2026) awalnya mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Edison diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuka sejumlah rekening atas nama pihak ketiga atau nominee guna menyamarkan aliran dana dari para rekanan proyek.
Menurut KPK, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang yang berasal dari pihak swasta sebelum didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk Edison.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pemberian uang sebesar Rp500 juta dari Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH), kepada Abi Nurwardani. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk menjaga hubungan baik agar perusahaan tetap memperoleh proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
“Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga dapat dimenangkan kembali dalam proyek berikutnya,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai hampir Rp2 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, riyal Arab Saudi, dan dolar Amerika Serikat.
Kasus Melebar ke BPK
Perkembangan terbaru, KPK kembali melakukan penindakan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK yang diduga terkait dengan proyek pengadaan smart board di Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sebagian uang Rp500 juta yang sebelumnya diterima pihak Pemkab Muara Enim diduga mengalir untuk kepentingan suap kepada oknum BPK.
Menurut KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan audit atas proyek-proyek pemerintah daerah.
“Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” kata Budi Prasetyo.
Dalam pengembangannya, Edison kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini sebagai pihak pemberi suap kepada oknum BPK. KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah atau mempengaruhi hasil audit pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret kepala daerah aktif, tetapi juga merambah ke institusi yang memiliki fungsi pengawasan keuangan negara. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan tata kelola pemerintahan daerah tersebut.
(Redaksi)
Baca Juga
Komentar