Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Pekerja Migran Indonesia, Dijanjikan Kerja di Turki Berakhir di Eksploitasi
JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Dalam praktiknya, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan iming-iming gaji jutaan rupiah, namun kenyataannya mereka justru diberangkatkan ke Libya dan diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena memperlihatkan masih aktifnya jaringan perdagangan orang lintas negara yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Para korban diduga direkrut menggunakan janji pekerjaan legal dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan, namun setelah tiba di negara tujuan, mereka kehilangan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai pekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban diduga mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi selama berada di Libya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, hingga dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak.
Menurut Kombes Budi, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna memastikan para korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan pemenuhan hak sebagai warga negara Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari informasi mengenai sejumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Libya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan bersama kementerian terkait dan BP3MI.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi adanya jaringan yang diduga secara sistematis merekrut dan memberangkatkan warga negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur ilegal. Laporan polisi sendiri dibuat pada 3 Juli 2026, yang kemudian berkembang hingga mengarah kepada penetapan tersangka.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, melakukan pemetaan jaringan yang diduga berada di dalam maupun luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses perekrutan hingga pemberangkatan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni R alias I dan DY. R diduga menjadi pihak yang mengendalikan keseluruhan proses perekrutan calon pekerja migran, sedangkan DY berperan mencari calon korban sekaligus memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi keberangkatan.
Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta setiap bulan. Untuk semakin meyakinkan korban, keluarga calon pekerja juga diberikan uang awal berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sebagai bentuk uang muka atau bantuan sebelum keberangkatan.
Tidak hanya itu, DY juga diduga mengurus seluruh proses administrasi mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, pengurusan visa, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga mengantar para korban menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Namun setelah proses keberangkatan berlangsung, tujuan para pekerja migran ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban yang seharusnya ditempatkan bekerja di Turki justru dialihkan menuju Libya tanpa mendapatkan perlindungan kerja yang layak maupun kepastian status ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum internasional.
Polda Metro Jaya menduga para korban kemudian mengalami eksploitasi kerja yang mengarah pada praktik perdagangan orang. Selain kehilangan hak atas upah, korban juga diduga mengalami pembatasan komunikasi, ancaman, hingga penyitaan dokumen perjalanan sehingga sulit kembali ke Indonesia.
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang beroperasi di Indonesia maupun di negara tujuan penempatan.
Menurutnya, pengungkapan jaringan TPPO tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan menyasar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda mulai Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara tersebut. Ia menegaskan BP3MI siap memberikan dukungan penuh dalam proses perlindungan korban, pendampingan hukum, pemulihan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Singgih juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, biaya murah, maupun gaji besar tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah. Menurutnya, jalur prosedural merupakan langkah utama untuk menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai TPPO sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi lintas negara.
Baca Juga
Komentar