Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Command Center Rp5 Miliar, Empat Tersangka Ditahan
GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan command center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5 miliar. Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi barang hingga indikasi markup harga pada proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo.
Kasus tersebut telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB sebagai direktur perusahaan penyedia, HD selaku direktur operasional perusahaan, serta MR yang saat pelaksanaan proyek menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
MR yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo resmi ditahan selama 20 hari hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan pada Senin (20/7/2026), sedangkan MR ditahan pada Kamis (23/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
"Selanjutnya dalam proses hukum yang berjalan saat ini, para tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara yang dititipkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo senilai Rp1,3 miliar," ujar Arief.
Menurut Arief, proyek pengadaan command center tersebut memperoleh anggaran sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menduga proses penganggaran proyek tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga disusun secara tidak independen karena melibatkan komunikasi antara PPK dan penyedia barang.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya perbedaan spesifikasi barang. Dalam dokumen kontrak, perangkat yang seharusnya disediakan berupa video wall, namun barang yang diterima justru berupa videotron. Penyidik juga menemukan dugaan kemahalan harga atau markup terhadap sejumlah item dalam paket pengadaan tersebut.
Arief mengatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Gorontalo telah memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, meminta keterangan tiga ahli, serta mengamankan 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Gorontalo menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keempat tersangka. Alat bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang saling berkaitan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga
Komentar