KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Rp10,8 Miliar dan Dijerat Tiga Pasal Berlapis
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrumen (MSI), Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan bahwa Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.
Sementara itu, Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Ahmad Taufik, perkara ini bermula ketika Bupati Lombok Barat diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi, untuk membantu agar Sudirman memperoleh paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam menjalankan skema tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan utama pelaksana proyek. Namun, agar tidak terdeteksi sebagai pemenang proyek dan menghindari dugaan konflik kepentingan, ia disebut meminjam nama sejumlah perusahaan lain sebagai pemenang administrasi tender maupun penunjukan langsung.
"SUD menggunakan CV DKK sebagai pool bucket proyek dengan meminjam bendera sejumlah penyedia sehingga secara administratif tidak tercatat sebagai pemenang paket pekerjaan," ujar Ahmad Taufik.
KPK mengungkap panitia pengadaan juga diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan alat maupun pemasok yang dinilai mempersempit kesempatan peserta lain dalam proses lelang.
Melalui mekanisme tersebut, sejumlah paket proyek di Dinas PUPRPKP dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar berhasil dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang kemudian menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada CV DKK. Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar setelah memberikan fee sekitar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, CV DKK juga diduga memperoleh pekerjaan di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.
KPK menyebut total dana yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, yang menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang.
Selama periode 2024 hingga 2026, PT MSI diketahui memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. Sebagai imbalannya, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Barang dan fasilitas tersebut antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepatu merek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai, hingga seekor sapi kurban.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri yang nilainya mencapai Rp500 juta hingga Rp750 juta, serta penerimaan uang lainnya dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebagian dana yang diterima Lalu Ahmad Zaini diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Selain itu, penyidik menduga LAZ dan Sudirman menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun pembiayaan operasional.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
Komentar