Terbaru Korupsi MBG Makin Melebar! Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Eks Wakil BGN
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS, yang diketahui merupakan Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra dan dapur program MBG.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).
Dengan penambahan tersangka baru ini, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, Asep Yusuf Somantri disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga Asep Yusuf mendapatkan akses khusus untuk membantu mengatur proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya dalam penentuan mitra dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
Peran tersebut diduga dilakukan atas arahan langsung dari Sony Sonjaya.
Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap sejumlah dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.
Menurut penyidik, Sony Sonjaya diduga meminta Asep Yusuf mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG.
Tidak hanya itu, Asep juga diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator yang bertugas melakukan seleksi dan verifikasi calon mitra dapur MBG.
Dari hasil penyidikan sementara, Asep disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan program.
Fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pengaturan proses pendaftaran calon SPPG.
Kejagung menyebut sejumlah calon dapur yang sebelumnya telah lolos dan mendapatkan persetujuan justru dibatalkan setelah adanya intervensi tertentu.
Selain itu, Asep Yusuf diduga memfasilitasi proses pendaftaran mitra baru meskipun portal resmi pendaftaran sudah ditutup.
Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu yang ingin memperoleh proyek pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus.
Setelah mengatur sejumlah titik dapur dan proses pendaftaran mitra, Asep Yusuf diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Penyidik menilai pemberian tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci besaran uang yang diduga diberikan kepada mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
Nilai transaksi dan aliran dana masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran dokumen keuangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep Yusuf Somantri langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi yang sedang diperiksa.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi.
Penyidik menerapkan:
- Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 605 ayat (2) KUHP
- Pasal 606 KUHP
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, pemberian keuntungan yang tidak sah, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang dibiayai negara.
Dengan penetapan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru, Kejagung kini telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan:
- Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti dan masih terus berkembang.
Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengaturan mitra, penentuan titik dapur MBG, hingga dugaan aliran dana yang terjadi selama pelaksanaan program.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola anggaran negara dalam program yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga
Komentar