Hari Ini Polri Tegaskan Dukungan Hak Konstitusional Mahasiswa, Imbau Tidak Gelar Aksi di Bundaran HI
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam mengawal dan menjamin hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Namun demikian, kepolisian mengimbau agar aksi unjuk rasa tidak dilaksanakan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, pelaksanaan aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa imbauan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak demonstran dan hak masyarakat umum dalam beraktivitas.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Bundaran HI merupakan salah satu pusat mobilitas utama Jakarta yang menghubungkan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin. Kawasan tersebut juga menjadi titik strategis transportasi publik, seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta, serta berada di sekitar kawasan bisnis, perhotelan, dan pusat ekonomi nasional.
Kepolisian menilai konsentrasi massa dalam jumlah besar di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan parah yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kewajiban setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif yang diperuntukkan bagi kegiatan penyampaian aspirasi sesuai Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Pihak kepolisian memastikan pengamanan setiap aksi demonstrasi akan tetap dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan preventif, dialogis, dan persuasif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan serta mengantisipasi perubahan arus lalu lintas apabila terjadi peningkatan aktivitas massa di sejumlah titik ibu kota.
Polda Metro Jaya berharap komunikasi dan sinergi yang baik antara mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan dapat terus terjalin sehingga penyampaian aspirasi berlangsung tertib, aman, dan konstruktif tanpa mengganggu kepentingan publik yang lebih luas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga
Komentar