THR ASN dan PPPK Bekasi Cair! Pemkot Siapkan Rp160 Miliar Jelang Lebaran 2026
KOTA BEKASI — Kabar gembira bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot Bekasi memastikan anggaran sebesar Rp160 miliar telah disiapkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan menerima hak tahunan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan alokasi THR telah dimasukkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
“Seluruh ASN mendapatkan THR, baik PNS maupun PPPK. Rinciannya terdiri dari 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” ujar Yudianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penganggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan kondisi fiskal Pemerintah Kota Bekasi saat ini dinilai cukup sehat untuk mendukung pembayaran THR bagi belasan ribu aparatur tersebut.
“Penganggaran ini sudah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan penggajian seluruh pegawai,” jelasnya.
Meski dana telah tersedia di kas daerah, jadwal pencairan THR masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat. Saat ini, Pemkot Bekasi masih menanti terbitnya aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
BPKAD memastikan proses penyaluran akan segera dilakukan setelah petunjuk teknis diterbitkan, sehingga para ASN dan PPPK dapat menerima THR sebelum perayaan Idulfitri.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan pegawai dalam menghadapi momentum Lebaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Baca Juga
Komentar