RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Bongkar 3 Isu Krusial
JAKARTA, INDONESIA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian di tengah agenda legislasi nasional. Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan, termasuk dengan memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya tidak mengenal batas waktu untuk mendalami RUU Perampasan Aset. Masa reses justru dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mendengarkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar penyusunan regulasi tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Menurut Rudianto, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap norma yang nantinya masuk ke dalam RUU memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
“Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini,” ujar Rudianto dalam keterangan suara kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Rudianto menegaskan, percepatan pembahasan bukan berarti DPR akan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan aset maupun kerugian negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
Namun, kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan norma hukum yang jelas.
Ia menilai jangan sampai regulasi yang bertujuan memperkuat pemberantasan kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kesiapan struktur penegakan hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian,” tegas Rudianto.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya bagaimana aset hasil tindak pidana dapat dirampas negara, tetapi juga bagaimana memastikan proses tersebut berlangsung berdasarkan hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu isu krusial yang turut dibahas adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan privasi.
Perampasan aset merupakan isu sensitif karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang. Oleh sebab itu, negara membutuhkan mekanisme hukum yang jelas agar tindakan penyitaan atau perampasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Rudianto menyebut pentingnya penyelarasan norma agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan mendapatkan legitimasi dari cabang kekuasaan yudikatif.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika pemilik aset berada dalam status daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.
Kondisi semacam itu membutuhkan aturan yang benar-benar jelas mengenai prosedur, pembuktian, perlindungan pihak yang berkepentingan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang mengikuti RDPU Komisi III juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memiliki batasan kewenangan yang tegas dan tidak membuka ruang abuse of power.
Selain substansi perampasan aset, Komisi III DPR RI juga tengah membahas persoalan yang tidak kalah penting, yakni siapa yang akan mengelola aset setelah berhasil dirampas negara.
Rudianto menilai persoalan pengelolaan aset harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai aset yang telah disita atau dirampas justru tidak jelas status, pengelolaan, maupun pemanfaatannya.
“Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan aset hasil penegakan hukum perlu disinkronkan antar-aparat penegak hukum.
Ia menyinggung keberadaan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan dan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan aset yang berasal dari perkara yang ditangani KPK maupun Polri.
“Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua,” jelas Rudianto.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapatkan perhatian besar pada 2026 setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Komisi III DPR sebelumnya menegaskan bahwa tidak benar parlemen menolak pembahasan RUU tersebut. DPR juga menyatakan masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.
Pada masa reses, proses penjaringan aspirasi tetap dilakukan melalui RDPU. Forum tersebut menjadi ruang bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok lainnya untuk memberikan pandangan terhadap substansi rancangan regulasi.
Pimpinan DPR juga sebelumnya menyatakan masukan masyarakat diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki bahan yang lebih lengkap sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rudianto menyebut Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung tahun ini.
Namun, target tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan proses penyusunan norma yang matang.
Bagi DPR, regulasi yang mengatur perampasan aset tidak dapat disusun secara tergesa-gesa karena dampaknya sangat besar terhadap sistem penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.
Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, perlindungan HAM, dan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Rudianto menyoroti tiga institusi utama yang nantinya akan berhadapan langsung dengan implementasi regulasi, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Menurutnya, ketiganya harus memiliki integritas serta mekanisme kerja yang dapat memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Karena itu, norma dalam RUU harus dirancang sedemikian rupa sehingga terdapat batas kewenangan yang jelas, mekanisme pembuktian yang kuat, serta pengawasan terhadap setiap tindakan yang dilakukan aparat.
Hal ini menjadi salah satu alasan Komisi III memilih mendengarkan berbagai pandangan sebelum menentukan rumusan akhir.
Persoalan aset tidak berhenti ketika proses perampasan selesai.
Aset yang telah menjadi bagian dari penguasaan negara harus dicatat, diamankan, dikelola, dan jika memungkinkan dimanfaatkan untuk kepentingan negara berdasarkan ketentuan hukum.
Tanpa sistem pengelolaan yang jelas, aset hasil penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, gagasan mengenai badan khusus pengelola aset menjadi salah satu isu yang dinilai perlu disinkronkan dalam pembahasan RUU.
Komisi III perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum dan lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan.
Pemanfaatan masa reses untuk menyerap aspirasi menunjukkan bahwa DPR ingin mendapatkan masukan lebih luas sebelum menyelesaikan pembahasan.
Rudianto mengatakan RDPU akan terus berjalan sesuai arahan pimpinan DPR.
“Imbauannya dari pimpinan seperti itu (tetap menggelar RDPU). Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Sekretariat atau ke Pimpinan,” pungkasnya.
Partisipasi publik menjadi penting karena RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut kepemilikan, hak warga negara, kewenangan aparat, proses peradilan, serta pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan negara.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR memasuki fase yang semakin menentukan.
Target penyelesaian pada 2026 memberikan tekanan waktu kepada legislator, tetapi substansi regulasi tetap harus menjadi perhatian utama. DPR perlu memastikan aturan yang lahir nantinya mampu menjadi senjata efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang semakin kuat, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak sekadar cepat disahkan, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, transparan, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga
Komentar