Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Kriminal Periode Agustus 2026, 11 Pelaku Ditangkap
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol selama periode 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, hingga pengeroyokan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
“Ini ada 11 pelaku yang kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan penganiayaan dan juga kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (20/8/2026).
Dari 11 tersangka tersebut, baru 10 orang yang ditampilkan dalam konferensi pers. Satu tersangka lainnya masih menjalani proses asesmen psikis dan perawatan sehingga belum dapat dihadirkan.
Putu merinci, enam perkara menonjol tersebut terdiri atas dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, satu kasus pencurian dengan pemberatan terhadap modul Universal Baseband Processing (UBP) pada base transceiver station (BTS), satu kasus penganiayaan, serta satu kasus pengeroyokan.
Dua kasus curanmor terjadi di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara. Dari dua perkara tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku sekaligus mengamankan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.
“Dari barang bukti yang dapat kami sita dari para pelaku, ada dua motor. Ini kasus dua curanmor yang kita bisa ungkap,” kata Putu.
Dua sepeda motor tersebut rencananya akan segera dipinjamkan kembali kepada pemiliknya. Meski demikian, proses penyidikan dan pemberkasan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu kasus curanmor terjadi setelah pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Korban disebut hanya mampir ke warung gado-gado untuk memesan makanan, tetapi meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih melekat.
“Kuncinya masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya, walaupun saat itu akhirnya bisa berhasil diamankan oleh warga dan aparat,” jelas Putu.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terjadi di wilayah Bekasi Selatan pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Perkara tersebut melibatkan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Menurut Putu, salah satu pelaku bertugas mengincar dan mengikuti korban, pelaku lainnya menodongkan senjata jenis airsoft gun, sementara pelaku ketiga mengambil barang milik korban seperti dompet dan telepon seluler.
Polisi juga mengungkap sindikat pencurian modul UBP yang merupakan bagian dari perangkat BTS milik Huawei di wilayah Bekasi Selatan. Dalam perkara tersebut, tiga pelaku diamankan. Jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Kota Bekasi, tetapi juga menyasar wilayah Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang.
Barang-barang hasil pencurian tersebut sebagian telah dijual kepada penadah. Polisi menduga hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Putu menyebut motif ekonomi menjadi salah satu faktor dominan dalam sejumlah kejahatan yang diungkap.

“Motifnya jelas motif ekonomi, memanfaatkan kelengahan warga dan waktunya memang sudah dipersiapkan seperti malam hari saat gelap dan bahkan dini hari kondisi sedang sepi,” ujarnya.
Selain kasus pencurian, polisi menangani perkara penganiayaan di Bekasi Selatan serta pengeroyokan di Bekasi Barat. Seluruh perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pasal yang diterapkan antara lain Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 446 sampai Pasal 448, serta Pasal 262.
Ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara, bergantung pada jenis dan konstruksi perkara masing-masing.
Di sisi lain, Putu mengapresiasi peran masyarakat Kota Bekasi yang ikut membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak kriminal. Menurutnya, laporan dan partisipasi warga menjadi kekuatan tambahan bagi aparat dalam memutus jaringan kejahatan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi warga dan harapannya ke depan antara warga dan kepolisian di Kota Bekasi, didukung penuh oleh unsur pemerintah daerah dan TNI, bisa semakin kuat kolaborasinya menjaga situasi Kota Bekasi yang kondusif,” tegasnya.
Putu juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang membutuhkan respons kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dan komunitas masyarakat yang turut membantu mencegah berbagai persoalan di Kota Bekasi, termasuk penyalahgunaan obat keras seperti tramadol serta kampanye keselamatan pengguna jalan.
Kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah dan TNI diharapkan semakin kuat sehingga upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kriminal dapat dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga Kota Bekasi tetap aman dan kondusif.
Baca Juga
Komentar