MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Nasib Gugatan Denny Indrayana Ditentukan Hari Ini
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Agenda tersebut dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan adanya persoalan terkait proses penerbitan dokumen tersebut. Mereka meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian persidangan. MK memeriksa keterangan dari KPU sebagai Termohon, Bawaslu, pihak terkait, para ahli dan saksi, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada proses pencalonan Pemilu 2024. KPU juga menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sementara itu, para pemohon tetap meminta Mahkamah menilai substansi persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan agar status persyaratan pencalonan dapat memperoleh kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Mereka juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.
Di sisi lain, perkara ini juga menghadapi persoalan mengenai tenggang waktu pengajuan. Permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang ditentukan dalam aturan. Para pemohon mengakui persoalan tersebut dan menyatakan mereka mengedepankan alasan keadilan substantif.
MK kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan berbagai pihak sebelum membawa perkara tersebut ke tahap pengambilan keputusan.
Berdasarkan jadwal resmi MK, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah berakhir dan agenda pada Selasa (6/10/2026) adalah pengucapan putusan.
Dengan dimulainya sidang malam ini, perhatian publik kini tertuju pada amar putusan yang akan dibacakan para hakim konstitusi. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran.
Hasil putusan MK juga akan menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang sejak September 2026 membahas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para pemohon, dokumen pendidikan serta proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Publik kini menunggu hingga seluruh amar putusan dibacakan untuk mengetahui apakah permohonan tersebut akan diterima, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan lain oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Komentar