Mahkamah Konstitusi Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima karena Legal Standing
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan antara lain pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies dalam persidangan.

Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK
Status Gibran Bukan Lagi Calon Wakil Presiden
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pertimbangan itu didasarkan pada fakta bahwa Gibran saat ini tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Status tersebut berakhir setelah Gibran sebagai calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara
Meski demikian, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa objek perkara yang dimohonkan para Pemohon, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
MK mempertimbangkan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut membuat MK memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” ujar Enny.
MK Tak Menemukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK turut memeriksa dalil mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon.
Para Pemohon mendalilkan surat tersebut mengalami cacat administratif karena tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan pejabat terkait bidang pendidikan dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, dokumen yang disebut sebagai pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu menerangkan status kelulusan atau keberhasilan menamatkan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat.
Para Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Persoalan utama lainnya dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai dengan Pemohon XII.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan para Pemohon dalam perkara tersebut bukan merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK kemudian sampai pada kesimpulan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

Ekspresi Pihak Terkait usai mengikuti sidang pengucapan Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK
Sementara itu, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, Mahkamah menyatakan menolaknya.
Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut penting dibaca secara tepat. MK tidak menyatakan Gibran terbukti memiliki ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan bukti yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan para Pemohon.
Namun, MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga
Komentar