Berikut 9 Nama Hakim MK Hadir, Sidang Putusan Perkara Ijazah Gibran Terbaru
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri serta surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Seluruh sembilan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut.
Berikut sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan perkara tersebut:
- Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. – Ketua MK.
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. – Wakil Ketua MK.
- Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. – Hakim Konstitusi.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Hakim Konstitusi.
- Prof. Dr. M. Guntur Hamzah – Hakim Konstitusi.
- Dr. Ridwan Mansyur – Hakim Konstitusi.
- Dr. H. Arsul Sani – Hakim Konstitusi.
- Prof. Dr. Ir. Adies Kadir – Hakim Konstitusi.
- Dr. Liliek Prisbawono Adi – Hakim Konstitusi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan perkara tersebut di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.
Gugatan Diajukan Denny Indrayana
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan tersebut kemudian dikaitkan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Surat Penyetaraan Pendidikan Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut diterbitkan setelah Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 6 Agustus 2019.
Para pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, termasuk proses yang dilakukan sebelum dokumen diterbitkan.
Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui penilaian administratif dan substantif terhadap riwayat pendidikan yang diajukan.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena surat keterangan penyetaraan kemudian digunakan dalam rangkaian pemenuhan dokumen pendidikan Gibran.
KPU Akui Tak Datang Langsung ke Dinas Pendidikan
Selain dokumen penyetaraan, proses verifikasi yang dilakukan KPU juga menjadi sorotan para pemohon.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan mengakui pihaknya tidak datang secara langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terhadap surat keterangan penyetaraan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam rangkaian persidangan perkara syarat pendidikan Gibran.
Meski demikian, penilaian mengenai seluruh bukti, keterangan dan dalil yang diajukan para pihak menjadi kewenangan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap pengucapan putusan. Sembilan hakim konstitusi akan membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan sesuai hasil pemeriksaan perkara.
Perhatian publik tertuju pada bagaimana MK menilai persoalan syarat pendidikan Gibran, dokumen penyetaraan pendidikan, serta proses verifikasi yang dilakukan dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Seluruh rangkaian persidangan tersebut akan berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa malam.
Publik pun masih menunggu hingga seluruh pertimbangan dan amar putusan selesai dibacakan untuk mengetahui keputusan MK atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya.
Baca Juga
Komentar