Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Hari Ini Temukan Dugaan Latihan Menembak
JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Penangkapan tersebut dilakukan secara serentak di enam provinsi pada 4 Oktober 2026. Enam wilayah yang menjadi lokasi penindakan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan terorisme.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam proses penyidikan, Densus 88 juga menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut diduga mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk mengungkap lebih jauh aktivitas para tersangka serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan terorisme lainnya.
Usai melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan serangkaian tindakan hukum terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Langkah tersebut meliputi penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelas Mayndra.
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
Selain itu, hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi belum mengungkap lebih jauh bentuk pelatihan maupun lokasi kegiatan tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
Densus 88 menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Penangkapan di enam provinsi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mengungkap jaringan yang diduga masih memiliki aktivitas terkait militansi terorisme.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan konstruksi kasus, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Baca Juga
Komentar