Pemkab Bekasi Ajukan 3 Usulan dalam RUU Kawasan Industri, Soroti Tenaga Lokal hingga Bagi Hasil
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan tiga usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut diarahkan agar keberadaan kawasan industri memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Tiga usulan yang disampaikan meliputi penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan, perluasan kesempatan kerja bagi tenaga lokal, serta mekanisme bagi hasil investasi kawasan industri untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, penguatan kewenangan daerah diperlukan mengingat besarnya aktivitas industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
Saat ini terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Menurut Endin, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang lebih besar dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan industri, khususnya terkait lingkungan.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujar Endin.
Selain persoalan kewenangan lingkungan, Pemkab Bekasi menyoroti kesempatan kerja bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Pemerintah daerah berharap RUU Kawasan Industri dapat memberikan ruang lebih besar bagi warga lokal untuk memperoleh akses pekerjaan dari pertumbuhan industri yang berlangsung di wilayahnya.
Tantangan tersebut menjadi perhatian karena angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih mencapai sekitar 8,78 persen atau sekitar 143.006 orang.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri. Keberadaan BLK diharapkan dapat memberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.
Endin menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri diperlukan agar program peningkatan kompetensi tenaga kerja tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dapat membuka akses pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Usulan ketiga berkaitan dengan mekanisme bagi hasil investasi kawasan industri. Pemkab Bekasi berharap pertumbuhan investasi di daerah juga dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Masukan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan RUU Kawasan Industri yang turut melibatkan Tim Kunjungan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, berbagai masukan dari daerah dan pengelola kawasan industri akan menjadi bahan dalam penyempurnaan draf RUU tersebut.
“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, keberadaan payung hukum yang lebih kuat diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan industri sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Ia berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026 sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Kepastian regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keyakinan investor untuk menanamkan modal, baik di Kabupaten Bekasi maupun di Indonesia secara umum.
“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.
Saleh menegaskan, peningkatan investasi tidak hanya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Tiga usulan Pemkab Bekasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Kawasan Industri sehingga pertumbuhan kawasan industri tidak hanya memperkuat investasi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga
Komentar