Komisi IV DPRD Desak Pemulihan Warga Terdampak Ledakan SPBE Cimuning Segera Dituntaskan
BEKASI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak proses pemulihan warga terdampak ledakan dan kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, segera dituntaskan.
Hampir lima bulan setelah peristiwa tersebut, Wildan menilai masih terdapat persoalan yang dihadapi warga, mulai dari kerusakan rumah, kerugian, kebutuhan dasar hingga kepastian keselamatan.
Menurut Wildan, warga terdampak membutuhkan kejelasan mengenai proses pemulihan dan tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
“Hampir lima bulan berlalu, tetapi masih ada warga yang menghadapi dampak kerusakan dan belum mendapatkan kepastian pemulihan. Jangan sampai warga terlalu lama menunggu. Ini harus segera dituntaskan,” tegas Wildan, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai pemulihan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab. Perusahaan, kata dia, harus menyelesaikan kewajibannya terhadap kerugian yang dialami masyarakat akibat kejadian tersebut.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi juga diminta tidak lepas tangan dan tetap memastikan kebutuhan dasar serta kondisi sosial warga terdampak terlindungi.
“Kalau proses ganti rugi atau penyelesaian dengan perusahaan masih berjalan, pemerintah tetap harus hadir. Warga tidak mungkin menunggu tanpa batas. Kebutuhan tempat tinggal, kesehatan, keamanan, dan kehidupan sehari-hari mereka harus tetap diperhatikan,” ujarnya.
Dorong Pendataan Ulang Warga Terdampak
Wildan juga mendorong Pemkot Bekasi melakukan pendataan dan evaluasi kembali terhadap kondisi seluruh warga yang terdampak ledakan dan kebakaran SPBE Cimuning.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi terbaru warga sekaligus mengetahui kebutuhan yang masih harus dipenuhi pemerintah maupun pihak terkait.
Selain itu, Wildan meminta pemerintah mengkaji ruang intervensi yang dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemanfaatan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila memenuhi persyaratan.
“Kalau memang ada instrumen pemerintah yang secara aturan dapat digunakan untuk membantu kondisi warga terdampak, saya kira harus dikaji secara serius. Jangan sampai ada kebutuhan kemanusiaan yang mendesak, tetapi kita tidak mencari jalan keluarnya,” katanya.
Menurutnya, bantuan pemerintah terhadap warga terdampak tidak berarti menghapus tanggung jawab perusahaan. Kedua hal tersebut harus berjalan beriringan sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing.
“Perusahaan tetap harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Tetapi pemerintah juga punya kewajiban memastikan warganya tidak semakin terpuruk akibat musibah ini. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Wildan.
Minta Penyelesaian Tidak Berhenti pada Rapat
Sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan menyatakan akan ikut mengawal persoalan tersebut agar memperoleh penyelesaian konkret. Terlebih, lokasi kejadian berada di wilayah yang menjadi bagian dari daerah pemilihannya.
Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan koordinasi antarinstansi, tetapi juga langkah nyata yang dapat memberikan kepastian terhadap proses pemulihan.
“Saya terus ikut mengawal agar ada kejelasan dan langkah konkret. Yang paling penting bukan sekadar rapat dan koordinasi, tetapi bagaimana warga bisa kembali hidup dengan tenang dan mendapatkan kepastian mengenai pemulihan mereka,” ujarnya.
Wildan berharap seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bekasi, perusahaan hingga unsur terkait lainnya, segera duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Menurutnya, waktu hampir lima bulan pascakejadian sudah cukup untuk mendorong proses penyelesaian agar tidak semakin berlarut-larut.
“Jangan sampai api sudah padam, tetapi persoalan warga justru terus menyala. Pemerintah, perusahaan, dan seluruh pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi yang nyata. Warga sudah cukup lama menunggu,” pungkasnya.
Pemulihan pascakejadian diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kerusakan fisik, tetapi juga memberikan kepastian mengenai keamanan, kesehatan, tempat tinggal, serta keberlangsungan kehidupan warga terdampak.
Dengan penyelesaian yang melibatkan pemerintah dan pihak perusahaan secara proporsional, masyarakat di sekitar SPBE Cimuning diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas dengan aman dan memperoleh kepastian atas hak-hak mereka.
Baca Juga
Komentar