Kejagung Sita Uang Rp24,97 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Korupsi MBG Terbaru
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Aset yang disita penyidik terdiri atas uang tunai, kendaraan, dokumen, telepon seluler, hingga pesawat dan helikopter. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menyita uang sekitar Rp24,97 miliar dalam perkara tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Tak hanya uang, sejumlah aset bernilai tinggi juga masuk dalam daftar barang yang telah disita penyidik.
Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.
Empat tersangka swasta tersebut yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
“Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Diduga Manipulasi Jumlah Motor Listrik
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menduga terdapat manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik.
Anang menjelaskan, pengadaan awalnya dijanjikan mencapai sekitar 25.644 unit. Dalam proses pelaksanaan, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, realisasi sebenarnya hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, laporan akhir diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujar Anang.
Pengadaan motor listrik tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Kejagung menduga penyimpangan tersebut merupakan bagian dari perkara tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.
11 Orang Jadi Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka berasal dari unsur mantan pejabat BGN maupun pihak swasta. Kejagung menduga terdapat sejumlah bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga sejumlah pengadaan.
Berikut daftar 11 tersangka:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
- Kolonel Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
- YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal.
- AA, Direktur PT ASE.
- GB, Direktur PT ASE.
Dari 11 tersangka tersebut, enam orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani tahapan persiapan persidangan.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung menyebut penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola program MBG tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Besarnya nilai dugaan kerugian negara membuat penyidik terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pengadaan dan tata kelola program MBG yang diduga bermasalah.
Penyitaan uang, kendaraan, pesawat, helikopter, serta berbagai dokumen menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Komentar