ESDM Perketat Izin Tambang Nasional, Perusahaan Minerba yang Tak Lengkapi Dokumen Terancam Tak Bisa Beroperasi
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses perizinan dan persyaratan operasional perusahaan tambang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun industri pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
Pengetatan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), yang memastikan setiap badan usaha pertambangan tidak hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban administratif, teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memulai kegiatan operasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kepemilikan IUP bukan satu-satunya syarat bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, perusahaan wajib memiliki perencanaan kegiatan yang jelas serta memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum memperoleh persetujuan pemerintah untuk beroperasi.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri Winarno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
RKAB Jadi Kunci Utama Operasional Tambang
Salah satu instrumen penting dalam pengawasan sektor minerba adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK).
Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen yang memuat seluruh rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek teknis, pengusahaan, finansial, lingkungan hidup, hingga strategi pascatambang.
RKAB menjadi pedoman utama bagi perusahaan dalam menjalankan seluruh aktivitas pertambangan, baik pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, maupun kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Karena memiliki peran strategis, setiap dokumen RKAB yang diajukan wajib melalui proses evaluasi menyeluruh sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah.
Saat ini seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB telah dilakukan secara digital melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan platform e-RKAB yang terintegrasi secara nasional.
Digitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses perizinan.
Pemerintah Periksa Semua Aspek Secara Menyeluruh
Dalam proses evaluasi RKAB, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penting yang menjadi indikator kelayakan operasional perusahaan tambang.
Beberapa aspek yang menjadi fokus evaluasi meliputi legalitas perusahaan, kelengkapan administrasi, kesesuaian metode penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan hidup, kesiapan jaminan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tri Winarno menegaskan bahwa persetujuan RKAB hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Regulasi Baru Perkuat Pengawasan
Penguatan tata kelola RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyampaian dan evaluasi dokumen RKAB secara elektronik.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan format matriks RKAB tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Untuk tahap eksplorasi, perusahaan kini hanya diwajibkan menyampaikan tiga matriks utama. Sementara untuk tahap operasi produksi, jumlah matriks disederhanakan menjadi sepuluh matriks.
Penyederhanaan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Meski demikian, aspek-aspek penting seperti keselamatan pertambangan, kewajiban pembayaran PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga kewajiban reklamasi tetap menjadi fokus utama pengawasan pemerintah.
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” kata Tri.
Pemerintah Buka Ruang Perbaikan Dokumen
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum memenuhi persyaratan tidak serta-merta ditolak.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui program pendampingan dan coaching clinic, Ditjen Minerba secara aktif membantu perusahaan memahami berbagai aspek teknis maupun administratif yang masih perlu disesuaikan.
Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan tanpa menghambat iklim investasi sektor pertambangan.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.
Menurut data Ditjen Minerba, ratusan kegiatan pendampingan telah dilakukan kepada perusahaan tambang di berbagai daerah.
Aspek yang Masih Banyak Ditemukan Bermasalah
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, masih terdapat sejumlah aspek yang kerap menjadi kendala dalam pengajuan RKAB perusahaan tambang.
Beberapa di antaranya adalah ketidaklengkapan data eksplorasi dan sumber daya cadangan, perencanaan penambangan yang belum sesuai standar teknis, rencana pengelolaan overburden atau lapisan tanah penutup, hingga aspek pengolahan dan pemurnian mineral.
Selain itu, pemerintah juga menemukan sejumlah perusahaan yang belum melengkapi dokumen rencana pemasaran hasil tambang serta legalitas korporasi yang menjadi syarat dasar operasional.
Kekurangan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat berdampak pada efektivitas pengawasan, keamanan operasional, hingga optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dorong Industri Tambang yang Transparan dan Berkelanjutan
Pengetatan tata kelola pertambangan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menciptakan industri minerba yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi perekonomian nasional, baik melalui penerimaan negara, investasi, maupun penciptaan lapangan kerja.
Namun di sisi lain, sektor ini juga memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola secara baik.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Dengan sistem perizinan yang semakin terdigitalisasi, pengawasan yang lebih ketat, serta dukungan regulasi terbaru, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik pertambangan yang tidak memenuhi standar legalitas, keselamatan, maupun perlindungan lingkungan hidup. Perusahaan yang ingin beroperasi harus siap memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan negara.
Tag: ESDM, Minerba, RKAB, IUP, PertambanganIndonesia,
Baca Juga
Komentar