Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong, fitnah, serta provokasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan terkait sebuah peristiwa hukum yang diterima Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur dalam memproduksi serta mendistribusikan konten bermasalah di media sosial.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Terungkap! Ini Peran Sindikat Buzzer yang Ditangkap Polisi
Menurut Iman, jaringan tersebut memiliki sejumlah peran yang saling berkaitan. Mulai dari perekrut dan pihak yang menyediakan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, hingga pihak yang bertugas meningkatkan jangkauan konten atau dikenal sebagai booster.
Selain itu, terdapat pula peran yang bertugas melakukan penyebaran konten secara masif atau blasting.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian menangkap enam orang dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
"Telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan telah menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelas Iman.
Dibongkar! Enam Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merinci peran enam tersangka yang saat ini telah ditahan.
Tersangka berinisial AD disebut berperan mengirimkan narasi untuk dijadikan konten sekaligus memberikan pengarahan atau briefing. Sementara BC bertugas mengirimkan narasi konten.
Kemudian AY berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Tersangka YAP berperan sebagai editor konten. Sementara YNI disebut menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar dan MMA bertugas sebagai editor.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Iman.
Dua Tersangka Lain Punya Peran Berbeda
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial G dan S memiliki peran berbeda.
G disebut bertugas menawarkan proyek yang berkaitan dengan kegiatan perbuatan melawan hukum melalui media sosial. Sedangkan S berperan sebagai desainer grafis.
Polisi masih mendalami hubungan antara para tersangka serta pihak-pihak yang berada di balik proyek pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Nilai Proyek Konten Disebut Variatif, Polisi Sita Rp220 Juta
Iman mengungkapkan nilai proyek pembuatan konten yang ditawarkan kepada jaringan tersebut tidak sama. Besarannya bergantung pada durasi pengerjaan, isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan proyek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp220 juta.
"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Iman.
Ia menjelaskan uang tersebut diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah dijalankan para tersangka sejak 2024.
"Ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Polisi Usut Pihak Pemesan hingga Dugaan Korupsi
Tak berhenti pada para pembuat dan penyebar konten, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan proyek.
Polisi bahkan membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi bahwa pembayaran proyek tersebut menggunakan uang negara.
Iman mengatakan penyidik masih menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek tersebut.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap aktor yang memproduksi konten, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga memesan konten.
Polisi Kumpulkan Seluruh Konten yang Diproduksi
Penyidik saat ini juga mengumpulkan berbagai konten yang diduga menjadi bagian dari proyek para tersangka.
Namun, polisi belum mengungkap secara rinci jenis konten maupun akun media sosial yang digunakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ujar Iman.
Ia menambahkan, informasi mengenai akun serta konten yang menjadi bagian dari perkara masih termasuk substansi penyidikan.
Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan pola kerja terorganisir dalam produksi dan distribusi konten bermasalah di ruang digital.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga memesan proyek, sumber pembiayaan, aliran dana, serta konten-konten yang telah diproduksi sejak 2024.
Baca Juga
Komentar