Komisi I DPRD Kota Bekasi Evaluasi TPP ASN, PPPK 2025 Dipastikan Tetap Bekerja
BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan tersebut juga membahas kondisi fiskal daerah serta keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Komisi I Nomor 14/Raker_Kom I tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam rapat itu, Komisi I menghadirkan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi untuk memperoleh penjelasan terkait kondisi keuangan daerah dan arah kebijakan penghasilan pegawai.
Sejumlah unsur pemerintah daerah yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Asisten Daerah I, Asisten Daerah III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Pembahasan mencakup kondisi fiskal dan ekonomi Kota Bekasi yang saat ini masih mengalami tekanan. Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penghasilan aparatur.
Dalam rapat disampaikan bahwa kenaikan gaji untuk tahun anggaran 2026 belum dapat direalisasikan karena kondisi fiskal daerah yang belum memungkinkan.
Kondisi tersebut membuat kebijakan mengenai TPP ASN menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Bekasi. DPRD menilai setiap kebijakan terkait tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur.
Di tengah pembahasan mengenai kondisi fiskal, terdapat kepastian bagi tenaga PPPK tahun 2025. Komisi I DPRD bersama Pemkot Bekasi memastikan para PPPK tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya.
Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK tahun 2025 menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut.
Kepastian ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal kebijakan terkait regulasi dan alokasi tunjangan pegawai. Pengawasan dilakukan agar kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga mendorong agar pemberian TPP dilakukan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan tepat sasaran.
Kebijakan tunjangan diharapkan tidak hanya berkaitan dengan aspek kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur.
Dengan kinerja ASN yang semakin baik, pelayanan publik di Kota Bekasi diharapkan turut meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Rapat kerja Komisi I DPRD bersama Pemkot Bekasi menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan aparatur.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga kesehatan fiskal daerah. Di sisi lain, kesejahteraan dan kepastian kerja aparatur juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan pemerintahan.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berkomitmen mengawal proses tersebut agar setiap keputusan mengenai TPP maupun kebijakan kepegawaian dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai aturan.
Baca Juga
Komentar