Tri Adhianto Tegaskan Disiplin ASN Bekasi Tak Cukup Diukur dari Absensi
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Penguatan disiplin tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin sosialisasi di Aula Nonon Sonthanie, BKPSDM Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Dalam arahannya, Tri menegaskan bahwa penerapan sistem informasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengawasi kehadiran pegawai. Menurutnya, sistem harus menjadi instrumen untuk membangun kesadaran disiplin yang tumbuh dari tanggung jawab setiap aparatur.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri.
Tri mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban dasar harus menjadi fondasi sebelum pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pencapaian target pegawai.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.
Ia menilai kedisiplinan tidak dapat hanya dilihat dari angka kehadiran dalam sistem. Lebih dari itu, setiap ASN harus memahami bahwa status sebagai aparatur membawa konsekuensi berupa tanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Tri meminta seluruh jajaran tidak menjadikan sistem absensi sebagai satu-satunya ukuran dalam membangun budaya kerja. Kehadiran harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin, terutama di kalangan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengingatkan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK telah memiliki mekanisme dan konsekuensi yang harus dipatuhi. Sanksi dapat diberikan mulai dari kategori ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan sesuai kondisi yang diatur dalam ketentuan.
“Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” jelas Tri.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi memastikan seluruh pegawai memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran disiplin.
Selain menyoroti kedisiplinan individu, Tri meminta pejabat struktural memperkuat pengawasan terhadap pegawai di bawah tanggung jawabnya.
Menurutnya, seorang pejabat tidak hanya memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan pribadi, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan staf menjalankan tugas sesuai aturan.
“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” katanya.
Tri menilai pengawasan berjenjang diperlukan agar persoalan kedisiplinan dapat diketahui dan ditangani sejak dini. Dengan demikian, pelanggaran tidak dibiarkan berulang hingga berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Tri juga menegaskan bahwa setiap ASN maupun PPPK telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan masing-masing berdasarkan analisis jabatan.
Karena itu, ia meminta tidak ada pegawai yang menganggap dirinya tidak memiliki pekerjaan atau tanggung jawab yang jelas.
“Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Tri, evaluasi terhadap pegawai harus dilakukan secara objektif dengan melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Pengembangan Sistem Informasi BEETRI di lingkungan Pemkot Bekasi diharapkan dapat mendukung manajemen ASN yang lebih tertib dan terukur.
Namun, Tri menegaskan teknologi tidak boleh menggantikan kesadaran individu. Sistem hanya menjadi alat bantu, sementara budaya disiplin harus dibangun melalui komitmen setiap aparatur.

Karena itu, penerapan teknologi dalam pengawasan ASN harus diiringi pembinaan, keteladanan pimpinan, serta penegakan aturan secara konsisten.
Menutup arahannya, Tri mengajak seluruh ASN membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran dan integritas.
Ia secara tegas meminta tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penguatan disiplin ASN melalui sistem digital dan pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu mendorong terciptanya aparatur yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Bagi Pemkot Bekasi, kedisiplinan bukan hanya persoalan datang dan pulang tepat waktu, melainkan bagian penting dari kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
Baca Juga
Komentar