Jakarta Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Open Dumping Bantargebang Berakhir 2029
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan target ambisius, yakni memastikan 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Langkah tersebut dilakukan melalui Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Salah satu sasaran utamanya adalah menghentikan sepenuhnya praktik open dumping di TPST Bantargebang pada 2029.
Roadmap tersebut menjadi pedoman pembenahan sistem pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap. Perubahan tidak hanya difokuskan pada tempat pemrosesan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan sampah, pemilahan, pengolahan di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan setiap tahapan dalam roadmap telah dilengkapi target dan indikator yang dapat dipantau serta dievaluasi secara berkala.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Dudi dalam keterangan di Jakarta.
Jakarta Mulai Kurangi Open Dumping pada 2026
Tahapan awal transformasi pengelolaan sampah Jakarta akan mulai digenjot pada kuartal III dan IV 2026.
Pada fase tersebut, Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Bersamaan dengan itu, penerapan controlled landfill mulai dilakukan secara bertahap di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI juga akan meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di dalam kota. Upaya tersebut diperkuat dengan peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi fasilitas yang sudah tersedia.
Program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber juga akan diperluas agar jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat ditekan sejak awal.
Dengan demikian, beban pengelolaan sampah di lokasi akhir diharapkan semakin berkurang.
2027, Ketergantungan Bantargebang Mulai Ditekan
Memasuki 2027, Pemprov DKI menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap praktik open dumping secara lebih signifikan.
Penerapan controlled landfill akan diperluas, sedangkan semakin banyak sampah diarahkan untuk diproses melalui fasilitas pengolahan yang berada di dalam wilayah Jakarta.
Penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah juga menjadi bagian penting dalam tahap ini.
Pemprov DKI menargetkan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang semakin didominasi oleh residu yang memang sudah tidak dapat diolah kembali.
Strategi tersebut diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini sangat bergantung pada tempat pemrosesan akhir.
2028 Jadi Tahun Penting Menuju Penghentian Open Dumping
Transformasi pengelolaan sampah kemudian memasuki fase yang lebih intensif pada 2028.
Tahun tersebut diproyeksikan menjadi salah satu tahapan paling penting menuju penghentian penuh praktik open dumping di TPST Bantargebang.
Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah akan ditingkatkan secara lebih masif. Sementara sampah yang masih harus ditangani di TPST Bantargebang akan dikelola menggunakan sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” tutur Dudi.
Bukan Hanya Bantargebang, Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah
Pemprov DKI menegaskan transformasi pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur di TPST Bantargebang.
Layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah juga akan diperkuat melalui peningkatan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting karena pengurangan beban sampah di hilir harus dimulai sejak dari sumber.
Masyarakat di rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan permukiman, hingga tempat usaha didorong untuk mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sebelum dibawa ke fasilitas pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir,” jelas Dudi.
2029, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir
Puncak roadmap pengelolaan sampah Jakarta ditargetkan berlangsung pada 2029.
Pada tahun tersebut, seluruh tahapan transformasi memasuki fase penyempurnaan sekaligus penguatan keberlanjutan sistem.
Praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan telah dihentikan sepenuhnya. Sistem pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir akan diarahkan agar berjalan secara terpadu.
Target akhirnya adalah memastikan 100 persen sampah Jakarta terkelola pada 2029, sejalan dengan sasaran nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Dengan roadmap tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin mengubah pengelolaan sampah dari sistem yang berorientasi pada pembuangan akhir menjadi sistem yang lebih menekankan pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Dudi.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, 2029 akan menjadi momentum penting bagi Jakarta untuk meninggalkan praktik open dumping sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar