DPRD Kota Bekasi Bahas Raperda Produk Halal, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah legislatif dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Bekasi.
Rapat ekspose berlangsung di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026). Forum tersebut dipimpin Ketua Pansus 9 Yenny Kristianti, didampingi Wakil Ketua Sodikin dan Sekretaris Chairun Nisa.
Pembahasan Raperda tidak hanya diarahkan pada aspek regulasi, tetapi juga bagaimana aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
DPRD Kota Bekasi ingin memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal memiliki mekanisme yang jelas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian ketika memilih dan menggunakan produk yang beredar di pasaran.
Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan aturan yang jelas, perlindungan terhadap konsumen dapat diperkuat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, Raperda Produk Halal juga diarahkan untuk mendukung pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pembinaan menjadi salah satu aspek penting agar pelaku UMKM tidak hanya memahami kewajiban terkait produk halal, tetapi juga memperoleh dukungan dalam meningkatkan kualitas serta daya saing produknya.
Regulasi yang disusun DPRD Kota Bekasi diharapkan mampu menghadirkan pola pembinaan yang mudah dipahami dan dapat diterapkan oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, kebijakan produk halal tidak semata-mata menjadi tambahan kewajiban administratif, melainkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kualitas usaha lokal.
Pansus 9 DPRD Kota Bekasi menargetkan Raperda ini dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem produk halal yang berkelanjutan.
Ekosistem tersebut mencakup aspek pembinaan, pengawasan, perlindungan konsumen, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Apabila diterapkan secara optimal, regulasi ini berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Kota Bekasi.
Penyusunan Raperda Produk Halal juga diharapkan memberikan dampak terhadap perkembangan ekonomi daerah. Produk lokal yang memiliki kepastian dan jaminan halal dapat memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagi UMKM, penguatan ekosistem halal dapat menjadi peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk.
Karena itu, pembahasan Raperda akan terus diarahkan agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga realistis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta dunia usaha.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus 9 DPRD Kota Bekasi berupaya memastikan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal mampu menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi lokal Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar