Fakta Terbaru Kasus Suap Bea Cukai Rp78,8 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap 4 Amplop Dolar Singapura
JAKARTA – Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), mengungkap cerita mengenai munculnya istilah “dana operasional”, penerimaan empat amplop berisi dolar Singapura, hingga adanya arahan untuk melakukan “bersih-bersih” ketika muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai saksi terlibat sekaligus terdakwa dalam perkara tersebut.
Kesaksian Budiman menjadi perhatian karena mengungkap bagaimana praktik pengumpulan uang yang disebut sebagai “dana operasional” diduga berkembang di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Perkara tersebut menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan.
Dibongkar! Awal Mula Istilah “Dana Operasional” di Bea Cukai
Dalam persidangan, Budiman menjelaskan bahwa istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.
Menurut Budiman, tidak lama setelah menduduki jabatan tersebut, Sisprian memanggilnya secara empat mata dan meminta agar dirinya membangun komunikasi dengan para pengusaha cukai.
Budiman kemudian menjelaskan bahwa Direktorat P2 sebenarnya telah memiliki anggaran resmi, antara lain melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
Namun, dana yang kemudian disebut sebagai “dana operasional” tersebut menurut Budiman berbeda dengan anggaran resmi pemerintah.
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujar Budiman di persidangan.
Budiman menyebut Sisprian dan Rizal mengetahui keberadaan dana tersebut.
Ia juga mengatakan uang tersebut tidak disimpan di kantor, melainkan dikelola oleh seorang staf bernama Salisa berdasarkan arahan Sisprian.
Yang menjadi sorotan, Budiman menyatakan pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah dilakukan sebelum Sisprian menjabat.
“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” kata Budiman.
Fakta Sidang Sebelumnya: Dana Operasional Disebut untuk Renovasi hingga iPhone
Istilah “dana operasional” sebenarnya bukan baru muncul dalam rangkaian persidangan perkara ini.
Dalam sidang pada 10 Juni 2026, jaksa juga pernah mendalami penggunaan dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat itu, Sisprian disebut memberikan keterangan bahwa dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan renovasi ruangan hingga pembelian telepon seluler iPhone untuk istrinya.
Kesaksian Budiman dalam sidang terbaru kembali membuka bagaimana istilah tersebut digunakan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya menurut kesaksiannya.
Terungkap! Budiman Mengaku Terima 4 Amplop Dolar Singapura
Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan Budiman mengenai penerimaan empat amplop berisi dolar Singapura.
Menurut Budiman, amplop tersebut diserahkan oleh Orlando Hamonangan dan disebut berasal dari Blueray Cargo Group.
“Jadi kalau terkait kenapanya saya tidak tahu cuma saat itu Orlando menyampaikan kepada saya, menyampaikan itu amplop, terus saya tanya ini apa? Terus dari Blueray. Setelah itu ya sudah saya terima saya laporkan pimpinan Pak Sisprian waktu itu,” ujar Budiman.
Setelah menerima amplop, Budiman mengaku langsung melaporkannya kepada Sisprian untuk menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.
Menurutnya, Sisprian menjawab uang tersebut diperuntukkan bagi operasional.
“Ini buat operasional Pak Bayu,” kata Budiman mengingat jawaban Sisprian saat itu.
Budiman menyebut pemberian tersebut diterimanya sebanyak empat kali.
Namun, pada pemberian kelima yang disebut terjadi pada awal Februari, ia mengaku memilih menolak.
“Seingat saya empat kali karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari,” ujarnya.
Berapa Isi Setiap Amplop?
Dalam kesaksiannya, Budiman menyebut setiap amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Salisa untuk dikelola sebagai dana operasional.
Budiman juga mengakui dirinya pernah menggunakan dana tersebut untuk mengganti telepon genggamnya yang mengalami kerusakan.
“Waktu itu di bulan Januari ponsel saya eror terus saya minta saya tukar ponsel saya, saya minta dicarikan ponsel yang lain,” katanya.
Namun, Budiman kemudian mengaku merasa tidak nyaman dengan pemberian tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan penerimaan.
Ia mengatakan kepada Orlando agar tidak lagi diberikan uang.
“Sudahlah saya enggak usah lagi,” ujar Budiman.
Dibongkar di Sidang: Ada Istilah “Bersih-Bersih” Jelang Perhatian Aparat
Bagian lain yang menarik perhatian dalam persidangan adalah munculnya istilah “bersih-bersih”.
Jaksa menggali informasi mengenai dugaan perintah kepada Salisa untuk membakar amplop guna menghilangkan jejak.
Budiman membantah pernah secara langsung memerintahkan amplop tersebut dibakar.
Namun, ia mengakui ada pembicaraan mengenai “bersih-bersih”.
“Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’, gitu,” jawab Budiman.
Ketika jaksa mendalami maksud istilah tersebut, Budiman menjelaskan bahwa tindakan itu berkaitan dengan informasi adanya perhatian dari aparat penegak hukum.
“Ya karena sudah ada atensi, dari informasi lah,” katanya.
Ia mengatakan informasi tersebut tidak disampaikan secara detail, tetapi terdapat kabar bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pemantauan.
Menurut Budiman, situasi tersebut kemudian memunculkan kepanikan dan dorongan untuk mengamankan hal-hal yang dianggap bermasalah.
“Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi, diminta dibersih-bersih,” ujarnya.
Budiman juga menyebut dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika Salisa dipanggil.
“Waktu itu saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk ‘bersih-bersih’,” kata Budiman.
Kasus Besar! Total Suap dan Gratifikasi Diduga Capai Rp78,8 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai uang yang didakwakan kepada tiga terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah.
Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, total suap beserta fasilitas dan barang mewah yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.
Gratifikasi Juga Didakwakan
Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang aktivitas usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Rinciannya terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, kemudian 314.755 dolar Singapura yang disebut setara Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat setara Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35.750.322.
Jika digabungkan dengan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, total nilai yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Orlando Juga Didakwa Menerima Gratifikasi Secara Terpisah
Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Nilainya disebut mencapai Rp8.104.511.500.
Jumlah tersebut terdiri atas uang Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura yang disebut setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dolar Amerika Serikat yang disebut setara Rp3.103.056.000.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Tipikor, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi.
Sidang Masih Berjalan, Fakta Baru Terus Dibuka
Kesaksian Budiman dalam persidangan Selasa (28/7/2026) memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak luar, tetapi juga menyentuh mekanisme internal yang disebut sebagai “dana operasional”.
Pengakuan mengenai empat amplop dolar Singapura, penggunaan sebagian dana, penolakan pemberian berikutnya, hingga pembicaraan mengenai “bersih-bersih” menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji lebih lanjut.
Seluruh keterangan saksi, bukti, serta dakwaan jaksa akan diuji dalam proses persidangan.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum sampai majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana jaksa, terdakwa, dan pihak terkait memberikan penjelasan atas fakta-fakta yang telah terungkap.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai ini sekaligus menjadi ujian terhadap pengawasan internal, integritas aparatur, serta upaya pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara.
Baca Juga
Komentar