BPR Mendominasi, Satu Bank Syariah Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 bank sepanjang Januari hingga Juli 2026. Mayoritas bank yang terkena pencabutan izin merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara satu di antaranya merupakan BPR Syariah.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal 2026. Langkah OJK ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah.
Bank pertama yang masuk dalam daftar adalah BPR Suliki Gunung Mas, yang izin usahanya dicabut OJK pada 7 Januari 2026.
Setelah itu, pencabutan izin usaha kembali dilakukan terhadap sejumlah BPR hingga memasuki pertengahan tahun.
Kronologi 11 Bank yang Dicabut Izinnya
Berdasarkan daftar pencabutan izin usaha sepanjang Januari hingga Juli 2026, berikut 11 bank yang terkena keputusan OJK:
- BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026
- BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026
- BPR Kamadana — 18 Februari 2026
- BPR Koperindo Jaya — 9 Maret 2026
- BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026
- BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026
- BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026
- BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026
- BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026
Pencabutan Izin Berlangsung Bertahap
Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua bank. BPR Suliki Gunung Mas menjadi yang pertama pada 7 Januari, kemudian disusul BPR Prima Master Bank pada 27 Januari.
Memasuki Februari, terdapat dua pencabutan izin usaha, yakni Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan BPR Kamadana pada 18 Februari.
Selanjutnya, pada Maret, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret dan BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret.
Pencabutan kemudian berlanjut pada April. BPR Sungai Rumbai tercatat sebagai bank berikutnya yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026.
Juni hingga Juli, OJK Kembali Cabut Izin Empat Bank
Setelah jeda selama beberapa pekan, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026.
Memasuki Juli, pencabutan izin dilakukan terhadap tiga bank sekaligus. BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izinnya pada 3 Juli, disusul BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli.
Sementara itu, BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi bank terakhir dalam daftar hingga pertengahan Juli. Izin usaha bank tersebut dicabut pada 16 Juli 2026.
BPR Mendominasi Daftar Pencabutan Izin
Dari total 11 bank yang tercatat, hampir seluruhnya merupakan BPR. Hanya BPR Syariah Hasanah Mandiri yang masuk kategori BPR Syariah.
Dominasi BPR dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap segmen perbankan rakyat menjadi salah satu perhatian penting dalam menjaga kesehatan industri perbankan.
Pencabutan izin usaha merupakan salah satu langkah regulator ketika sebuah bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Lengkap Bank yang Dicabut Izinnya
Dengan demikian, hingga 16 Juli 2026, terdapat 11 pencabutan izin usaha bank yang tercatat sepanjang tahun berjalan.
Rangkaian pencabutan tersebut berlangsung sejak Januari dan kembali terjadi pada April, Juni, hingga Juli 2026.
Masyarakat yang memiliki rekening, simpanan, atau kepentingan terkait bank yang izinnya telah dicabut perlu memperhatikan informasi resmi mengenai proses penyelesaian hak nasabah dan mekanisme penanganan aset maupun kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan pencabutan izin usaha perbankan juga menjadi perhatian penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bank tempat menyimpan dana memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator.
Catatan: Data dalam artikel ini mengacu pada daftar pencabutan izin usaha bank yang disebutkan untuk periode Januari hingga Juli 2026.
Baca Juga
Komentar