Empat Raperda Baru Masuk Propemperda 2026 DPRD Kota Bekasi, Ini Daftarnya
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi melakukan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026 dengan menambahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/11/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026. di sampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20/08/2026.
Dalam rancangan keputusan tersebut, DPRD Kota Bekasi menetapkan perubahan program pembentukan perda dengan memasukkan empat usulan tambahan Raperda inisiatif DPRD.
Empat Raperda yang diusulkan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Pertama, Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat aspek pengembangan serta pemberdayaan tenaga kesehatan di Kota Bekasi.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Usulan perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut menjadi salah satu agenda penting mengingat persoalan persampahan membutuhkan kebijakan yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Kota Bekasi.
Ketiga, DPRD mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi bagian penting dalam penataan mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan.
Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.
Usulan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui penyesuaian regulasi yang berlaku di daerah.
Jadi Pedoman Penyusunan Raperda 2026
Dalam rancangan keputusan DPRD, perubahan Propemperda tersebut nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda Tahun 2026.
Sementara ketentuan lain yang telah diatur dalam Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/11/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026 tetap berlaku sepanjang tidak mengalami perubahan.
Rancangan keputusan tersebut juga menetapkan bahwa keputusan perubahan Propemperda mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi tercantum sebagai pihak yang akan menetapkan keputusan tersebut. Namun, dalam dokumen yang dibacakan, bagian tanda tangan ketua DPRD masih belum dibubuhi tanda tangan.
Penambahan empat Raperda ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah DPRD Kota Bekasi untuk menyesuaikan agenda pembentukan regulasi dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan masuknya empat usulan baru tersebut, DPRD Kota Bekasi akan memiliki tambahan agenda pembahasan regulasi sepanjang 2026, mulai dari sektor kesehatan, pengelolaan sampah, transportasi hingga perlindungan anak.
Baca Juga
Komentar