Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Diamankan Polisi
BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap sesama pelajar yang terjadi di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi mengamankan 10 pelajar yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus itu terungkap setelah video aksi kekerasan tersebut beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelajar yang terlibat.
“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra dalam keterangannya, Selasa (5/10/2026).
Verdika mengatakan, 10 pelajar tersebut masih berstatus sebagai siswa dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur.
Saat ini, seluruh pelajar yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” jelas Verdika.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dan sebilah senjata tajam menyerupai samurai.
Selain senjata tajam, polisi turut menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta 10 unit telepon seluler milik para pelajar yang diamankan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan mempertimbangkan perbuatan dan peran masing-masing anak.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, dan/atau Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, serta dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan.
“Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka,” jelas Verdika.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
Ia juga mengingatkan pelajar untuk tidak membawa ataupun menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Putu meminta orang tua, pihak sekolah, dan yayasan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) dan kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok remaja mendatangi tiga pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kelompok tersebut disebut menggunakan empat sepeda motor dengan masing-masing kendaraan ditumpangi tiga orang. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar yang menjadi sasaran.
Dalam video tersebut, salah satu pelajar yang menjadi korban terlihat sempat terjatuh setelah mendapat kekerasan dari kelompok tersebut.
Ketika tiga pelajar yang diserang mencoba melakukan perlawanan, salah satu anggota kelompok terlihat mengeluarkan benda yang menyerupai senjata tajam.
Setelah kejadian tersebut, kelompok pelajar yang melakukan penganiayaan kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelajar yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dalam kekerasan maupun kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan anak karena seluruh pelajar yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga
Komentar