DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Pembinaan Penyimpangan Seksual, Fokus pada Edukasi dan Pencegahan Dini
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembinaan terhadap perilaku penyimpangan seksual telah rampung dan segera memasuki tahapan paripurna sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan regulasi tersebut tidak secara khusus menyebut kelompok tertentu, melainkan berfokus pada aspek pembinaan, edukasi, dan pencegahan terhadap perilaku penyimpangan seksual melalui pendekatan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
"Perda tentang pembinaan sudah selesai kami susun dan kaji. Selanjutnya akan diparipurnakan dan segera dijalankan serta disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Murfati, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Upaya pembinaan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk sektor kesehatan, guna memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Murfati menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menyasar kelompok usia tertentu, tetapi mencakup berbagai lingkungan kehidupan masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja.
"Perda ini meliputi sosialisasi di sekolah, rumah tangga, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan pemahaman serta langkah-langkah pencegahan sejak dini," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi akan menggandeng berbagai pihak dalam pelaksanaan sosialisasi, termasuk Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya, agar materi pembinaan dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
DPRD Kota Bekasi berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen edukatif yang memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam membangun generasi yang sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan karakter, dan ketahanan keluarga.
Setelah disahkan melalui rapat paripurna, perda tersebut ditargetkan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada tahun 2026 melalui program-program pembinaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar