DPRD Kota Bekasi Soroti Kesenjangan Regulasi dan Realitas Ketenagakerjaan
BEKASI – Persoalan ketenagakerjaan di Kota Bekasi dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui keberadaan regulasi. Implementasi aturan di lapangan, kepastian status kerja, pemenuhan upah layak, hingga perlindungan jaminan sosial masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., menilai pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, pertumbuhan investasi dan aktivitas industri tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masih terdapat pekerja yang menghadapi ketidakpastian dalam hubungan kerja maupun perlindungan sosial.
“Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya tentang membuka lapangan pekerjaan, tetapi memastikan setiap pekerjaan memenuhi prinsip pekerjaan yang layak,” kata Wildan dalam pandangannya mengenai kondisi ketenagakerjaan.
Wildan mengatakan Indonesia pada dasarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur hak dan perlindungan pekerja. Landasan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun, menurut dia, persoalan utama saat ini bukan semata-mata kekurangan aturan, melainkan adanya jarak antara ketentuan hukum dengan praktik ketenagakerjaan.
Sebagai salah satu kawasan metropolitan dan pusat kegiatan industri, Kota Bekasi memiliki aktivitas ekonomi yang ditopang sektor manufaktur, logistik, perdagangan, dan jasa. Kondisi tersebut membuka banyak peluang kerja, tetapi pada saat yang sama masih terdapat aspirasi masyarakat terkait status kerja, upah, hingga kepesertaan jaminan sosial.
Wildan menilai pemerintah perlu memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar menghasilkan decent work atau pekerjaan layak yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada tenaga kerja.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan skema hubungan kerja fleksibel. Wildan memahami dunia usaha membutuhkan fleksibilitas untuk menghadapi dinamika ekonomi. Namun, fleksibilitas tersebut menurutnya tidak boleh menghilangkan kepastian bagi pekerja.
Ia menyoroti kemungkinan adanya pekerja yang menjalankan pekerjaan secara terus-menerus tetapi berada dalam status kerja yang tidak memberikan kepastian jangka panjang.
“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian,” tegasnya.
Menurut Wildan, hubungan kerja yang tidak jelas dapat berdampak terhadap karier, perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, hingga rasa aman pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
Sebaliknya, kepastian hubungan kerja juga dinilai memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat membangun loyalitas, produktivitas, dan hubungan industrial yang lebih sehat.
Persoalan lain yang disoroti Wildan adalah pemenuhan hak pengupahan. Menurutnya, upah minimum bukan sekadar angka yang ditetapkan pemerintah, tetapi bagian dari upaya memastikan pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan upah, termasuk persoalan pembayaran lembur, pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada pekerja. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap keluarga pekerja, daya beli masyarakat, serta produktivitas ekonomi.
Selain upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Wildan menilai seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak, harian lepas, maupun pekerja alih daya, harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan sosial tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar kewajiban administrasi perusahaan. Jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk menjaga pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lainnya yang telah diatur dalam program jaminan sosial.
Untuk mengatasi kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan, Wildan mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah pusat dinilai perlu memperkuat jumlah dan kapasitas pengawas sekaligus memanfaatkan sistem digital agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan meningkatkan inspeksi di kawasan industri, termasuk Kota Bekasi, dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hubungan kerja, pengupahan, serta kepesertaan BPJS.
Sementara di tingkat daerah, Wildan mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan dan Penguatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk memperluas perlindungan pekerja rentan, mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan daerah, menyediakan kanal pengaduan, memperkuat pelatihan vokasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Wildan juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi membangun forum dialog ketenagakerjaan secara berkala dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
Forum tersebut dinilai penting sebagai ruang komunikasi dan penyelesaian persoalan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.
Di sisi lain, perusahaan yang konsisten memenuhi ketentuan ketenagakerjaan juga dinilai layak mendapatkan apresiasi maupun kemudahan pelayanan. Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan secara berulang perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan. Dunia usaha mendapatkan ruang untuk berkembang, sementara pekerja memperoleh kepastian dan perlindungan,” ujar Wildan.
Wildan menegaskan perlindungan pekerja tidak seharusnya ditempatkan berhadapan dengan kepentingan investasi. Menurutnya, keduanya justru dapat saling memperkuat apabila dibangun di atas kepastian hukum dan hubungan industrial yang sehat.
Ia berpandangan bahwa perusahaan membutuhkan pekerja yang produktif dan memiliki rasa aman, sedangkan pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya dihormati.
Karena itu, pembangunan ketenagakerjaan di Kota Bekasi perlu diarahkan pada tiga aspek utama, yakni kepastian status kerja, kepastian penghasilan yang layak, dan kepastian perlindungan sosial.
Ketiga aspek tersebut dinilai dapat menjadi fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, Wildan menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan investasi maupun banyaknya kawasan industri. Pembangunan juga harus tercermin dari kemampuan pemerintah memastikan pekerja memperoleh penghidupan yang layak, perlindungan hukum, dan masa depan yang lebih pasti.
“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang mampu memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan bersama dengan perlindungan terhadap masyarakat pekerja,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar