Dibongkar! Modus Mafia Tanah di Lahan PT Sawit Raya, Dalih Cetak Sawah Jadi Sorotan
SUMSEL – Manajemen PT Sawit Raya melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang disebut berupaya menguasai lahan perusahaan di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Perusahaan menegaskan tidak akan membiarkan lahan yang diklaim sebagai bagian dari areal perkebunan PT Sawit Raya dikuasai atau digarap secara sepihak dengan alasan apa pun, termasuk menggunakan dalih program cetak sawah yang mengatasnamakan kelompok tani.
Peringatan tersebut disampaikan Komisaris Independen PT Sawit Raya, Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri Hz, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Monasiri mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari staf mengenai adanya rencana penggarapan lahan perusahaan di Desa Rambai yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan kelompok tani.
Menurut dia, penggunaan alasan cetak sawah tersebut perlu ditelusuri secara hukum dan tidak boleh dijadikan dasar untuk memasuki atau menguasai lahan yang masih diklaim sebagai aset perusahaan.
“Ini hanya modus mafia tanah, yang mengatasnamakan kelompok tani berdalih untuk cetak sawah agar mendapat bekingan dari oknum aparat,” kata Monasiri.
Monasiri menjelaskan, PT Sawit Raya telah berdiri sejak 2004 dan melakukan proses pengurusan perizinan untuk kegiatan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurutnya, total areal yang disebut berkaitan dengan perusahaan mencapai sekitar 24.055 hektare, membentang mulai dari Desa Suka Pinda, Kabupaten Banyuasin, hingga Desa Lebung Hitam, Kabupaten OKI.
Ia menyebut proses administrasi dan dokumen terkait areal tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rekomendasi dari kepala desa setempat pada 8 Juli 2013 yang ditembuskan kepada bupati Banyuasin dan OKI.
Monasiri juga menyebut terdapat sejumlah dokumen terkait rekonstruksi batas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, termasuk dokumen dari Kementerian Kehutanan pada 13 September 2013.
Selain itu, terdapat dokumen terkait konfirmasi status areal perkebunan atas nama PT Sawit Raya dan plotting lokasi perusahaan pada 1 November 2013.
Menurut Monasiri, dokumen tersebut kemudian ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Monasiri selanjutnya merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 yang menurutnya berkaitan dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

“Ini telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 19 November 2013 Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan dari HPK menjadi APL,” jelasnya.
Atas dasar dokumen-dokumen tersebut, manajemen PT Sawit Raya menilai persoalan penguasaan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya dengan mengatasnamakan kelompok tani atau program cetak sawah.
Perusahaan menyatakan setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap status dan pemanfaatan lahan harus menempuh mekanisme hukum serta administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Monasiri menegaskan pihak perusahaan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang dianggap sebagai penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Ia meminta pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah agar tidak memasuki, menggarap, mencaplok, maupun menguasai lahan PT Sawit Raya secara sepihak.
“Saya peringatkan kepada seluruh mafia tanah untuk tidak memasuki apalagi dengan sengaja mencaplok ataupun menyerobot lahan PT Sawit Raya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,” tegas Monasiri.
Ia juga meminta aparat penegak hukum maupun aparat terkait tidak memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang melakukan tindakan melawan hukum.
Selain memperingatkan pihak yang diduga berupaya menguasai lahan, Monasiri juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan terhadap praktik penyerobotan tanah.
Menurutnya, persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan dokumen, status hukum, serta prosedur yang berlaku, bukan melalui tekanan ataupun dukungan oknum tertentu.
“Kepada oknum aparat agar tidak membekingi praktik mafia tanah di Sumsel,” ujarnya.
Manajemen PT Sawit Raya menegaskan akan terus memantau kondisi lahan perusahaan di wilayah Banyuasin dan OKI.
Apabila terdapat aktivitas penggarapan atau penguasaan lahan tanpa dasar hukum, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan peringatan tersebut, PT Sawit Raya berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba memanfaatkan isu cetak sawah atau mengatasnamakan kelompok tani untuk menguasai lahan yang statusnya masih menjadi bagian dari klaim perusahaan.
Baca Juga
Komentar