5 Fakta Terbaru Kasus Amsal Sitepu di Sumut Hari Ini, DPR Ungkap Kronologi RDPU
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik dan akan dibahas di tingkat parlemen.
Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar sehingga perlu ditindaklanjuti secara terbuka.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo. Amsal Sitepu sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut dituduh melakukan mark up dalam pengelolaan anggaran.
Namun, menurut Habiburokhman, pekerjaan di bidang videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran. Padahal kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang lebih substantif, terutama setelah diberlakukannya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang lebih luas di masyarakat.
“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta dinilai berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Rencana RDPU ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait kasus tersebut, termasuk menilai apakah proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prinsip keadilan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyentuh sektor ekonomi kreatif yang selama ini berkembang pesat, namun belum sepenuhnya memiliki standar baku dalam penentuan nilai jasa.
Dengan adanya pembahasan di DPR, publik berharap akan ada kejelasan serta solusi yang adil, tidak hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga bagi pelaku industri kreatif secara umum.
Baca Juga
Komentar