Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Galian Kabel Optik Ilegal, Tri Adhianto Turun Langsung ke Lokasi
Kota Bekasi — Aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak dihentikan setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung melakukan inspeksi pada Minggu (22/2/2026). Proyek tersebut diberhentikan karena tidak ditemukan kejelasan izin di lapangan.
Saat tiba di lokasi, Wali Kota mendapati sebagian badan jalan telah digali, tanah berserakan, serta arus lalu lintas terganggu. Tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan tersebut.
Tri Adhianto langsung meminta para pekerja menunjukkan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada pihak perusahaan maupun pengawas yang mampu memberikan penjelasan memadai.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di lokasi.
Sebagai langkah tegas, ia memerintahkan agar seluruh alat kerja diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga administrasi dan legalitas proyek dapat dipastikan.

Selain menghentikan pekerjaan, Tri juga memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan wilayah.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek tanpa izin berjalan begitu saja dan berdampak buruk bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui prosedur perizinan resmi serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Pemkot Bekasi menegaskan tidak akan mentolerir pekerjaan ilegal yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Penggalian kabel optik yang tidak dibenahi kembali setelah pekerjaan selesai juga kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Dalam beberapa kasus, warga bahkan harus memperbaiki kondisi jalan secara mandiri akibat dampak proyek tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawab pelaksana dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar