Update langkah Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Said Iqbal Hanya 4 Pekerjaan Ini Boleh Pakai Outsourcing
JAKARTA – Wacana penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya kembali menjadi sorotan nasional setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 terkait pekerja alih daya. Usulan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan keinginan untuk menghapus praktik outsourcing yang dinilai selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026), Said Iqbal menegaskan bahwa sistem outsourcing perlu dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan penunjang tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan jalan tengah antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Presiden berulang kali menyampaikan kalau bisa pekerja alih daya dihapus. Namun apabila belum bisa dilakukan secara menyeluruh, maka hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh menggunakan sistem outsourcing,” kata Said Iqbal.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari kalangan buruh maupun pelaku usaha karena menyangkut jutaan tenaga kerja yang selama ini bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Hanya Empat Jenis Pekerjaan
Dalam usulannya, Said Iqbal menyebut hanya empat kategori pekerjaan yang masih layak menggunakan sistem outsourcing.
Keempat pekerjaan tersebut adalah petugas keamanan (security), pengemudi atau sopir (driver), penyediaan makanan dan minuman (catering), serta petugas kebersihan (cleaning service).
Menurutnya, pekerjaan-pekerjaan tersebut bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan proses inti bisnis perusahaan.
“Pekerjaan penunjang untuk security, driver, katering, dan cleaning service masih memungkinkan menggunakan pekerja alih daya. Di luar empat jenis pekerjaan itu, seharusnya tidak lagi diperbolehkan menggunakan outsourcing,” tegasnya.
Usulan ini dianggap sebagai upaya memperjelas batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan pendukung yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Banyak perusahaan dinilai memanfaatkan celah regulasi dengan mengalihdayakan pekerjaan yang sebenarnya merupakan bagian utama dari operasional bisnis mereka.
Akibatnya, pekerja kehilangan kepastian status kerja dan perlindungan jangka panjang yang seharusnya mereka peroleh.
Perlindungan Status Pekerja Jadi Prioritas
Selain membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, Said Iqbal juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Ia menilai pekerja outsourcing tidak boleh lagi berada dalam posisi yang tidak jelas secara hukum.
Karena itu, perusahaan wajib memberikan status kerja yang tegas, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dengan status yang jelas, pekerja akan memperoleh kepastian mengenai hak-hak normatif mereka, termasuk jaminan sosial, pesangon, tunjangan, dan perlindungan hukum lainnya.
“Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya harus jelas. Jangan ada lagi pekerja yang statusnya menggantung atau tidak mendapatkan kepastian hubungan kerja,” ujar Said.
Kalangan serikat pekerja selama ini memang mengkritik sistem outsourcing karena dianggap menciptakan ketidakpastian kerja yang berkepanjangan.
Banyak pekerja harus memperpanjang kontrak berkali-kali tanpa kepastian menjadi karyawan tetap, meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun.
Komitmen Presiden Prabowo
Wacana pembatasan hingga penghapusan outsourcing sebenarnya bukan isu baru. Namun, setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyampaikan pandangannya mengenai sistem alih daya, pembahasan tersebut kembali mendapatkan momentum politik yang kuat.
Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan buruh dan ingin memastikan sistem ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Karena itu, ia menilai aspirasi terkait outsourcing harus segera ditindaklanjuti melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja.
“Keinginan Presiden tidak boleh mengalami hambatan. Jika ada persoalan komunikasi atau perbedaan pandangan, maka harus dibicarakan bersama untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Said mengungkapkan dirinya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, guna membangun kesamaan persepsi mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Pertemuan dengan Menaker
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Said Iqbal dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pertemuan itu juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Agenda utama pertemuan adalah membahas kemungkinan revisi regulasi terkait outsourcing serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun aturan yang lebih tegas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam implementasi di lapangan.
Bagi serikat pekerja, revisi regulasi menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Tantangan Dunia Usaha
Usulan pembatasan outsourcing diperkirakan akan memunculkan beragam respons dari kalangan pengusaha.
Sebagian pelaku usaha menilai sistem alih daya memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan yang bersifat pendukung.
Namun kelompok pekerja berpendapat fleksibilitas tersebut sering kali dibayar dengan hilangnya kepastian kerja dan perlindungan sosial.
Para pengamat ketenagakerjaan menilai tantangan terbesar pemerintah adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Jika dilakukan secara bertahap dan disertai regulasi yang jelas, pembatasan outsourcing diyakini tidak akan mengganggu iklim investasi.
Sebaliknya, kepastian status pekerja justru dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas tenaga kerja dalam jangka panjang.
Momentum Reformasi Ketenagakerjaan
Wacana revisi Permenaker Nomor 7 dipandang sebagai bagian dari agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas.
Pemerintah saat ini menghadapi tuntutan untuk menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih adil di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi.
Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu isu utama yang terus disuarakan oleh serikat buruh dalam berbagai forum nasional.
Dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo serta keterlibatan langsung Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden, peluang perubahan regulasi dinilai semakin terbuka.
Meski demikian, proses penyusunan kebijakan tetap membutuhkan kajian mendalam agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap perubahan aturan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Harapan Buruh Indonesia
Bagi jutaan pekerja di Indonesia, pembahasan mengenai outsourcing bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut masa depan dan kepastian hidup mereka.
Banyak pekerja berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan perlindungan lebih baik tanpa mengorbankan kesempatan kerja.
Jika usulan pembatasan outsourcing benar-benar diterapkan, maka sistem ketenagakerjaan Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih menekankan pada kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan pekerja.
Langkah tersebut juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, di mana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kini publik menantikan hasil pembahasan lanjutan antara Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi buruh, dan kalangan pengusaha yang akan menentukan arah masa depan kebijakan outsourcing di Indonesia.
Baca Juga
Komentar