Tri Adhianto Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Demi Lindungi Karakter Generasi Muda
KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi perkembangan karakter anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi digital.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Tri menilai perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap pembentukan karakter.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial berpotensi memengaruhi perilaku, cara berkomunikasi, hingga pola pikir generasi muda.
“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Tri Adhianto usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan usia tersebut adalah agar anak-anak tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja meningkat pesat seiring perkembangan teknologi dan semakin mudahnya akses terhadap perangkat digital.
Bagi sebagian anak, media sosial tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga tempat berinteraksi dengan teman sebaya serta memperoleh berbagai informasi.
Namun Tri mengingatkan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial sesuai untuk dikonsumsi oleh anak-anak.
Ia menilai anak-anak masih membutuhkan arahan dan pendampingan dari orang tua serta lingkungan sekitar dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Karena itu, pembatasan usia dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
“Anak-anak masih membutuhkan arahan dan pendampingan dari orang tua maupun lingkungan sekitar dalam menggunakan teknologi digital,” kata Tri.
Selain kebijakan pemerintah, Tri juga menekankan pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan dalam membimbing anak-anak di era digital.
Menurutnya, orang tua memiliki peran utama dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital maupun media sosial.
Sementara itu, sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan karakter serta literasi digital kepada para siswa.
Di lingkungan pendidikan di Kota Bekasi, khususnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebenarnya telah diterapkan sejumlah aturan terkait penggunaan telepon genggam.
Pada umumnya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan untuk keperluan pembelajaran dengan pendampingan guru.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga fokus siswa selama proses pembelajaran sekaligus mencegah penyalahgunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.
Tri menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bukan berarti melarang anak-anak mengenal teknologi digital sepenuhnya.
Sebaliknya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan secara positif asalkan digunakan pada usia yang tepat serta diiringi dengan pengawasan yang memadai.
Ia berharap anak-anak dapat tumbuh dengan nilai-nilai moral yang kuat, memiliki sopan santun, serta mampu berkomunikasi secara baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, dan memiliki etika dalam berkomunikasi,” ujar Tri.
Menurutnya, generasi muda perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab agar tidak terpengaruh oleh dampak negatif media sosial.
Tri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial tersebut.
Ia menilai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Peran orang tua, sekolah, pemerintah, serta lingkungan sosial sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
Melalui pendampingan yang tepat, Tri optimistis anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan pendampingan yang baik dari orang tua, sekolah, dan pemerintah, anak-anak kita tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus menjaga karakter yang baik,” ujarnya.
Tri berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi muda yang cerdas secara digital, namun tetap memiliki karakter kuat serta nilai-nilai moral yang terjaga.
Baca Juga
Komentar