Terbongkar! Investasi Kurban Fiktif di Bekasi, Pelaku Gelapkan Rp947 Juta untuk Bayar Utang
KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi peternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/6/2026).
Tersangka berinisial IUA menawarkan investasi di bidang peternakan domba, kambing, dan sapi dengan iming-iming keuntungan besar. Salah satu korban diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dijanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam waktu satu tahun.
Tak hanya menghimpun dana investasi, pelaku juga menerima penitipan hewan kurban dari sejumlah peternak dan pemilik ternak dengan sistem bagi hasil menjelang Hari Raya Iduladha.
Sejumlah korban diketahui menitipkan sapi dan kambing kepada tersangka untuk dijual. Namun, hewan-hewan tersebut justru dijual secara sepihak tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk mengelabui para korban, pelaku mengaku hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan. Setelah ditelusuri, yayasan yang disebutkan ternyata tidak pernah ada. Pelaku juga berdalih pembayaran dari pembeli masih tertahan di bank guna menunda tuntutan para korban.
Hasil penyelidikan mengungkap seluruh uang hasil penjualan hewan kurban dan dana investasi digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan hingga saat ini total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp947 juta.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah seiring perkembangan penyidikan," ujar Kusumo.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha sebelum menanamkan modal.
Baca Juga
Komentar