Revisi UU Keuangan Haji Disetujui DPR, BPKH Optimistis Nilai Manfaat untuk Jemaah Makin Optimal
BANDUNG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI.
Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan jemaah haji Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.
“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul di sela kegiatan BPKH Connect di Bandung, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.
Fadlul menjelaskan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional. Salah satu poin penting adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga berdampak positif terhadap keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji serta peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
“Revisi juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah,” tuturnya.
Ia menilai berbagai perubahan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.
“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan oleh para jemaah haji Indonesia.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat tata kelola dana umat sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan.
Baca Juga
Komentar