Bawa Botol Bersumbu Saat Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Orang Tersangka
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu saat berlangsung aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah menemukan barang bukti yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan peserta aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan.
“Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada bagian ujungnya di dalam tas ransel milik tersangka. Benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi aksi. Saat ini, R masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR RI setelah melihat ajakan mengikuti demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, apabila terdapat oknum yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis dan mengganggu keamanan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi unjuk rasa agar tetap mematuhi aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana diimbau segera melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga
Komentar