Terungkap Kasus Chromebook Meledak! Nadiem Disebut Menteri Pendidikan Terburuk dalam Sejarah Reformasi
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi sorotan nasional setelah anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan pernyataan keras terkait jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Politikus senior Partai Demokrat tersebut secara terbuka mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam membongkar dugaan praktik korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menurut Hinca, konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dinilai sangat kuat, sistematis, dan berbasis fakta hukum yang jelas.
“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena kasus Chromebook dianggap sebagai salah satu perkara dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga menyeret program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi simbol modernisasi sistem belajar nasional.
Hinca menilai ada pola penyimpangan yang tidak mungkin terjadi secara kebetulan.
Menurutnya, terlalu banyak kejanggalan dalam proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pola penyimpangan berulang dan sistematis merupakan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea yang terorganisasi.
“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” kata Hinca.
Ucapan tersebut semakin mempertegas posisi Kejaksaan Agung yang sejak awal menyebut proyek pengadaan Chromebook diduga sarat rekayasa dan pengondisian dalam proses pengadaan.
Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pendidikan nasional yang semestinya diperuntukkan meningkatkan kualitas belajar siswa di berbagai daerah.
Alih-alih membawa dampak signifikan terhadap mutu pendidikan, proyek tersebut justru kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi berskala besar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya pada Tahun Anggaran 2020–2022.
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.
Besarnya nilai uang pengganti tersebut membuat kasus Chromebook disebut-sebut sebagai salah satu perkara dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.
Kejaksaan Agung menilai proyek pengadaan perangkat digital tersebut tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan efektivitas program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa pandemi Covid-19 tersebut.
Publik menilai proyek Chromebook semestinya menjadi solusi pembelajaran daring saat sekolah-sekolah mengalami pembatasan aktivitas tatap muka.
Namun dalam praktiknya, berbagai laporan muncul terkait ketidaksesuaian spesifikasi, distribusi perangkat yang bermasalah, hingga efektivitas penggunaan perangkat di lapangan.
Kasus ini pun berkembang menjadi isu besar karena menyangkut dunia pendidikan yang selama ini dianggap sebagai sektor paling vital dalam pembangunan bangsa.
Banyak kalangan menilai dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Di media sosial, kemarahan publik terhadap kasus ini terus meluas. Nama Nadiem Makarim bahkan menjadi trending topic setelah tuntutan jaksa dibacakan di persidangan.
Sebagian masyarakat mengaku kecewa karena program yang semula dipromosikan sebagai transformasi pendidikan modern kini justru terseret dugaan korupsi besar.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
Hinca Pandjaitan sendiri menegaskan dirinya tetap menghormati hak hukum terdakwa dan tim penasihat hukum.
Namun ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi majelis hakim agar tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan politik di luar persidangan.
“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” ujarnya.
Pernyataan itu dianggap penting mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara ini.
Pengamat hukum menilai kasus Chromebook berpotensi menjadi preseden besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Jika tuntutan jaksa nantinya diperkuat putusan pengadilan, maka perkara ini dapat menjadi salah satu tonggak penting pemberantasan korupsi anggaran pendidikan nasional.
Di sisi lain, perkara tersebut juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Sebab anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan menyangkut masa depan jutaan pelajar Indonesia.
Kasus Chromebook kini bukan lagi hanya persoalan hukum, tetapi juga telah berubah menjadi simbol krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan nasional.
Masyarakat kini menunggu bagaimana putusan akhir majelis hakim akan menentukan arah penegakan hukum dalam salah satu perkara paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.
Baca Juga
Komentar