BRIN Tegaskan PLTN Bukan Jalan Menuju Senjata Nuklir, Indonesia Fokus untuk Energi dan Kesejahteraan
JAKARTA — Indonesia mulai serius mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2032. Namun, seiring rencana tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan pengembangan senjata nuklir di Indonesia.
Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syaiful Bakhri, menegaskan bahwa kepemilikan PLTN tidak otomatis membuat suatu negara mampu mengembangkan senjata nuklir.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara uranium untuk pembangkit listrik dan uranium untuk senjata nuklir.
“Kalau senjata nuklir membutuhkan pengayaan uranium hingga 90 persen. Sedangkan untuk PLTN, pengayaan uranium hanya sekitar 5 sampai 7 persen. Jadi tidak mungkin digunakan untuk senjata,” ujar Syaiful, Selasa (12/5/2026).
Ia memastikan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia sepenuhnya diarahkan untuk tujuan damai dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau nuklir untuk senjata, saya pikir jauh sekali. Kita berharap nuklir ini justru bisa lebih menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Syaiful menjelaskan pemanfaatan teknologi nuklir memiliki manfaat besar di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, industri, hingga pertanian.
Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan bibit unggul padi dan sorgum, pengendalian hama dengan teknik serangga mandul, hingga kebutuhan medis seperti iradiasi tulang untuk membantu penyambungan tulang.
“Nuklir ini manfaatnya jauh lebih besar untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dibanding perlombaan senjata,” tambahnya.
Senada dengan itu, Peneliti Ahli Utama BRIN sekaligus mantan Kepala BATAN, Djarot Sulistio Wisnubroto, menegaskan Indonesia tidak perlu dan tidak boleh mengembangkan senjata nuklir.
Menurut Djarot, Indonesia telah terikat berbagai perjanjian internasional terkait pelarangan senjata nuklir.
“Indonesia adalah negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan telah meratifikasinya melalui UU Nomor 8 Tahun 1978. Indonesia juga bagian dari komitmen kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara,” jelasnya.
Ia menekankan kekuatan Indonesia seharusnya terletak pada penguasaan teknologi nuklir yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan pada pengembangan persenjataan.
“Kekuatan Indonesia bukan pada senjata nuklir, tetapi pada kemampuan menguasai teknologi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi rakyat,” katanya.
Sementara itu, Pengajar Hubungan Internasional UGM sekaligus anggota International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN), Muhadi Sugiono, menjelaskan Indonesia juga telah meratifikasi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang bertujuan menghapus senjata nuklir secara total.
Menurut Muhadi, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, sekaligus tetap berhak memanfaatkan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Ia menilai senjata nuklir bukanlah senjata taktis untuk perang, melainkan alat politik yang digunakan sebagai efek gentar.
“Senjata nuklir itu pada dasarnya senjata politik, bukan senjata pertahanan biasa. Tujuannya hanya menciptakan efek gentar,” ujarnya.
Muhadi juga mengingatkan bahwa Indonesia terikat berbagai perjanjian internasional seperti NPT, TPNW, dan Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) yang melarang pengembangan dan kepemilikan senjata nuklir di Asia Tenggara.
“Kalau Indonesia mengembangkan senjata nuklir, itu berarti melanggar seluruh komitmen internasional yang sudah dibuat sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, para ahli menilai Indonesia tetap harus mewaspadai dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena persaingan negara-negara besar, termasuk negara pemilik senjata nuklir seperti Amerika Serikat dan China.
Namun, pengembangan teknologi nuklir nasional dinilai tetap harus difokuskan pada energi bersih, kesehatan, pangan, pendidikan, dan riset demi mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Komentar