1.004 Situs Bajakan Ditutup, DJKI Gencar Perangi Pembajakan Digital di Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di ruang digital. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs pelanggaran hak cipta berhasil ditutup oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Mayoritas situs yang diblokir merupakan platform penyedia film dan serial televisi bajakan. Pada tahun 2025 saja, DJKI telah menutup 401 situs film dan TV series ilegal. Selain itu, sebanyak 258 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan turut ditindak, disusul 198 situs pelanggaran hak siar atau broadcasting, serta 28 situs lain yang memuat berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.
Memasuki tahun 2026, upaya penindakan terus dilakukan. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta. Dari jumlah tersebut, 61 situs merupakan platform film dan serial bajakan, 24 situs digital book dan komik ilegal, serta 34 situs lain yang memuat konten melanggar hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pembajakan digital menjadi ancaman serius bagi perkembangan industri kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual, sehingga karya anak bangsa wajib mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa seluruh laporan pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga pemutusan akses terhadap situs pelanggaran.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.
Penanganan pelanggaran hak cipta tersebut mengacu pada Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.
DJKI juga mengajak masyarakat dan pemegang hak cipta untuk aktif melaporkan situs pembajakan digital melalui laman resmi pengaduan.dgip.go.id guna memperkuat perlindungan karya kreatif nasional.
Baca Juga
Komentar