Raperda Produk Halal Kota Bekasi Disosialisasikan, DPRD Dorong UMKM Naik Kelas
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembinaan dan pengawasan produk halal. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, saat melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di wilayah Bantargebang, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari public hearing sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah unsur masyarakat turut hadir, di antaranya Lurah Bantargebang Sowi Hidayatullah, drh. Dahlia dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi, Ketua RW 05 dan para Ketua RT, warga, komunitas UMKM, serta mahasiswa Peduli UMKM.
Wildan mengatakan, public hearing menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memahami substansi Raperda sekaligus menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Public hearing ini penting untuk memastikan Perda yang nantinya lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami ingin mendengar langsung masukan dari warga dan pelaku UMKM,” ujar Wildan.
Menurutnya, UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat yang perlu terus didorong agar mampu berkembang dan naik kelas. Sertifikasi halal, kata dia, tidak semestinya dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi halal dinilai dapat membantu pelaku UMKM memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah agar proses sertifikasi dapat diakses pelaku usaha secara lebih mudah.

Wildan menegaskan, pemerintah daerah memiliki tiga fungsi penting dalam mendukung proses tersebut, yakni sosialisasi, fasilitasi, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dinilai penting agar pelaku UMKM mendapatkan pendampingan yang jelas ketika mengurus sertifikasi produk halal.
“Pemerintah harus hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Ketika UMKM ingin mengurus sertifikasi halal, harus jelas ke mana datangnya, siapa yang mendampingi, bagaimana prosesnya, dan apa yang dapat difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Ia berharap Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal nantinya tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi dapat diterapkan secara nyata dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Pembinaan produk halal juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, regulasi yang jelas diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM di Kota Bekasi.

Melalui public hearing tersebut, DPRD Kota Bekasi berupaya memastikan proses penyusunan regulasi melibatkan aspirasi masyarakat. Masukan dari pelaku UMKM dan warga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Wildan menegaskan, penguatan UMKM harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Dengan regulasi yang implementatif serta dukungan pemerintah dalam proses sertifikasi, produk UMKM Kota Bekasi diharapkan semakin dipercaya dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Dari Bantargebang, DPRD Kota Bekasi terus menyerap aspirasi masyarakat untuk mengawal lahirnya regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi UMKM dan konsumen.
Baca Juga
Komentar