Pemkot Singkawang Gelar Public Hearing Siapkan Raperda Pengelolaan BMD Terbaru
SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk menata aset daerah yang dinilai masih belum tertib secara administrasi maupun penguasaannya.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan melalui Public Hearing yang digelar di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari bidang hukum, pertanahan, dan akademisi.
Di antaranya Tim Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak Hermansyah, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Muhammad Fadil, Ahli Hukum Pidana Moch. Jasin, serta Ahli Hukum Perdata Sri Wahyuni.
Tim Ahli LPPM Untan Pontianak, Hermansyah, mengatakan penyusunan Raperda BMD menjadi penting karena Kota Singkawang memiliki aset daerah yang cukup banyak.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari sejarah pembentukan Kota Singkawang sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Bengkayang.
Aset yang diserahkan dari kedua pemerintah kabupaten tersebut, kata Hermansyah, dinilai masih belum tertata secara optimal dan keberadaannya tersebar di sejumlah lokasi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pembahasan tersebut, sebagian aset disebut masih dikuasai pihak ketiga.
“Belum lagi penyerahan tanpa dibarengi bukti-bukti kepemilikan. Sehingga Pemkot Singkawang menginisiasi untuk mempersiapkan peraturan agar nanti aset-aset daerah ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Hermansyah.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penataan aset akan dilakukan mulai dari sisi administrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aset yang dimiliki tercatat dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya Perda yang jelas, maka Kepala OPD tidak perlu ragu dan takut dengan hukum dan sebagainya,” katanya.
Menurut Tjhai Chui Mie, keberadaan payung hukum yang jelas diharapkan memberikan kepastian bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola dan memanfaatkan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap pengelolaan BMD dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Dengan begitu, Perda Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuat itu bisa dijadikan Passive Income bagi daerah,” ujarnya.
Pemkot Singkawang berharap proses penyusunan Raperda tersebut dapat segera dirampungkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para narasumber dan peserta Public Hearing.
Dari aspek tata kelola pemerintahan, Ahli Hukum Pidana Moch. Jasin menyatakan dukungannya terhadap upaya membangun pengelolaan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, pemerintah daerah harus menjadikan Perda sebagai salah satu landasan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah kota/kabupaten harus tunduk dengan Perda yang merupakan aturan sebagai basis untuk unsur tata kelola yang baik,” katanya.
Jasin juga mendorong Pemkot Singkawang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Masukan publik dan kajian akademik dinilai penting sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas dan menerima masukan, selanjutnya diundang-undangkan,” ujarnya.
Setelah Perda ditetapkan, Jasin meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara luas agar masyarakat memahami ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku.
Sementara itu, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Muhammad Fadil menyoroti aspek pengamanan aset, terutama karena sebagian aset Singkawang berasal dari pemekaran dua kabupaten.
Menurut Fadil, langkah awal yang penting adalah memastikan pemerintah daerah mengetahui lokasi dan penguasaan fisik aset tersebut.
“Kalau tidak tahu lokasinya ini yang repot. Maka harus tahu lokasinya dan ada penguasaan fisik di situ. Sesuai Pasal 115 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, tetap bisa disertifikatkan sepanjang ada penguasaan fisik,” katanya.
Untuk aspek pemanfaatan aset, Fadil menyebut pemerintah daerah dapat menggunakan skema perjanjian pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Pasal 44 dan Pasal 45 Permen Nomor 18 Tahun 2021.
Sementara itu, Ahli Hukum Perdata Sri Wahyuni mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah, khususnya ketika aset tersebut berkaitan dengan kerja sama atau investasi.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
“Jangan sampai ketika masa perjanjiannya belum selesai, kalau sudah dinyatakan kerugian negara akan menyebabkan para investor yang mau berinvestasi berpikir dua kali. Karena dinilai tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Sri menyarankan agar persoalan yang memiliki irisan antara ranah perdata dan pidana ditangani secara hati-hati dengan melihat karakter permasalahannya.
“Selesaikan dulu secara perdata, baru pidananya,” pungkasnya.
Melalui penyusunan Raperda BMD tersebut, Pemkot Singkawang berupaya membangun dasar hukum yang lebih jelas untuk penataan, pengamanan, pemanfaatan, dan pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan daerah.
Baca Juga
Komentar