KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Singgung Aliran SGD
JAKARTA – Massa yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) tidak hanya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga menyerahkan sejumlah data dan bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan politik uang dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan transaksi dana dalam proses Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, termasuk proses pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, mengatakan pihaknya menghimpun sejumlah data dan bukti dari berbagai pihak selama berada di Jombang. Menurut dia, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan pengurus cabang, pengurus wilayah hingga jajaran AHWA.
"Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi, sebagai seorang pendiri, sebagai seorang penggerak inisiator Nahdlatul Ulama, itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah," ujar Sholihin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Sholihin menyebut dugaan transaksi tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang. Ia mengklaim dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan pengurus, tetapi juga menyentuh pemilihan anggota AHWA yang memiliki kewenangan dalam menentukan Rais Aam.
Dalam keterangannya, Sholihin juga mengaitkan dugaan aliran dana tersebut dengan sejumlah nama. Ia menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro sebagai pihak yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan distribusi dana tersebut. Tuduhan itu merupakan klaim pihak KPK NU dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Sholihin kemudian mengungkap nominal yang diklaim diterima berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya. Ia menyebut terdapat dugaan aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota AHWA sebelum sidang pleno sembilan anggota.
Setelah formasi sembilan anggota AHWA lengkap, Sholihin mengklaim terdapat aliran dana susulan sebesar 200.000 dolar Singapura. Ia menyebut pemberian tersebut disampaikan dengan alasan sebagai "titipan salam dari Presiden".
Klaim tersebut menjadi bagian dari materi yang menurut KPK NU telah disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Namun, kebenaran mengenai sumber dana, penerima, tujuan pemberian, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan.
Sholihin mengatakan bukti yang diserahkan kepada KPK terdiri atas data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen yang disebut berasal dari panitia lokal Muktamar. Menurut dia, dokumen tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan praktik politik uang.
Saat ditanya mengenai rekaman video, Sholihin menyatakan pihaknya memiliki bukti visual yang akan disampaikan kemudian. "Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada," katanya.
KPK NU juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada proses pelaporan. Mereka mendesak lembaga antirasuah menelusuri informasi mengenai dugaan transaksi yang mereka serahkan.
Selain proses hukum, KPK NU menyatakan akan meminta agar keputusan AHWA mengenai penetapan Rais Aam ditinjau ulang apabila dugaan politik uang tersebut nantinya terbukti secara hukum.
"Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya ya, secara otomatis kami meminta keputusan AHWA untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic," ujar Sholihin.
Dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, sembilan anggota AHWA memang terpilih melalui Sidang Pleno IV pada 30 Agustus 2026. NU Online mencatat sembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
Hasil musyawarah AHWA pada 30 Agustus 2026 menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031 secara mufakat. Keputusan tersebut dibacakan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Dengan adanya laporan dari KPK NU, dugaan politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU kini menjadi materi yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Pembuktian mengenai dugaan transaksi maupun pihak-pihak yang disebut tetap bergantung pada verifikasi bukti dan proses penegakan hukum.
Hingga laporan tersebut dapat dibuktikan secara hukum, informasi mengenai dugaan pemberian uang, nominal, sumber dana, penerima, maupun pihak yang disebut sebagai distributor harus ditempatkan sebagai klaim pelapor, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Kasus ini selanjutnya menjadi perhatian publik karena menyangkut proses internal organisasi keagamaan besar serta mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU melalui AHWA.
Baca Juga
Komentar