Akademisi Ungkap 8 Urgensi RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Dorong Penguatan Mekanisme NCB
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR RI meski memasuki masa reses. Sejumlah akademisi diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan pandangan terkait urgensi pembentukan regulasi tersebut.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menyampaikan sedikitnya delapan persoalan yang menjadi urgensi penyusunan RUU Perampasan Aset dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).
Pertama, rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara maupun korban tindak pidana bermotif ekonomi. Kedua, aturan mengenai perampasan aset yang saat ini tersebar dalam berbagai regulasi dinilai belum lengkap.
Ketiga, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan dinilai belum memberikan kepastian dan keadilan hukum. Keempat, cakupan aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan regulasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terbatas.
Kelima, proses penyelesaian perkara perampasan aset dapat terhambat ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
Keenam, prosedur perampasan aset masih tersebar dan berbeda-beda di sejumlah undang-undang. Ketujuh, tata kelola barang sitaan maupun hasil rampasan negara dinilai belum optimal. Kedelapan, mekanisme kerja sama internasional dalam proses perampasan aset juga masih perlu diperkuat.
“Delapan poin ini diambil dari permasalahan yang ada saat ini terkait perampasan aset,” kata Beniharmoni dalam RDPU.
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Konsolidasi
Beniharmoni menyebut sejumlah regulasi saat ini telah memuat ketentuan mengenai perampasan aset, antara lain KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Narkotika.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak harus menghapus ketentuan yang sudah ada dalam berbagai undang-undang tersebut. Sebaliknya, regulasi baru diharapkan menjadi kerangka umum yang mengonsolidasikan berbagai ketentuan perampasan aset yang selama ini tersebar.
Dalam praktik global, ia mengusulkan pendekatan hybrid criteria, yakni perampasan aset terutama diarahkan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi dan diperluas secara terbatas terhadap kejahatan serius yang melibatkan aset sebagai alat kejahatan.
Tujuan utamanya adalah memutus insentif ekonomi dari tindak pidana serta mencegah kekayaan yang berasal dari kejahatan masuk kembali ke dalam sistem ekonomi yang sah.
Saat ini terdapat dua pendekatan utama dalam perampasan aset, yakni Conviction-Based (CB) Forfeiture, yang berbasis putusan pidana, dan Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelaku.
NCB Diusulkan dengan Syarat Ketat
Beniharmoni mengusulkan agar mekanisme NCB diperkuat dengan sejumlah batasan. Mekanisme tersebut antara lain dapat diterapkan ketika pelaku meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, perkara tidak dapat disidangkan, hingga tersangka tidak ditemukan tetapi aset yang diduga berasal dari tindak pidana ditemukan.
NCB juga dapat diterapkan ketika tidak ditemukan cukup bukti untuk melakukan penuntutan, aset telah dikuasai pihak ketiga yang beritikad baik, atau pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Dalam usulannya, terdapat pula kriteria nilai aset yang dapat menjadi objek perampasan, yakni paling sedikit Rp1 miliar.
Beniharmoni menilai RUU Perampasan Aset membutuhkan hukum acara khusus yang bersifat hibrida atau sui generis karena memiliki karakteristik berbeda dengan hukum acara pidana maupun perdata konvensional.
Tahap pra-ajudikasi dapat menggunakan pendekatan hukum pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan upaya paksa lainnya. Sementara tahap ajudikasi dapat menggunakan karakteristik hukum perdata dengan standar pembuktian balance of probabilities.
Perlindungan Hak Milik Tetap Ditekankan
Beniharmoni menegaskan mekanisme NCB harus menjadi instrumen pelengkap terhadap CB, bukan menggantikannya. Penerapannya harus memiliki kriteria dan batasan yang jelas, termasuk trigger, standar pembuktian dan kontrol pengadilan.
Perlindungan terhadap hak milik serta pihak ketiga yang beritikad baik juga harus menjadi bagian integral dari mekanisme tersebut.
Ia juga mengusulkan agar proses pra-ajudikasi seperti penelusuran dan pembekuan aset dapat dilakukan oleh sejumlah lembaga, antara lain Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Sementara proses ajudikasi dilakukan melalui satu kewenangan terpusat.
Akademisi: Follow the Money, Bukan Hanya Pelaku
Akademisi lainnya, Mexaxai Indra, menilai pendekatan pidana klasik yang berfokus pada penghukuman badan pelaku belum optimal dalam memulihkan kerugian negara.
Menurutnya, pelaku kejahatan ekonomi dapat memperhitungkan risiko hukuman badan dibandingkan keuntungan finansial yang diperoleh. Persoalan semakin kompleks ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau mengalami sakit permanen.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai dapat menawarkan pendekatan in rem melalui mekanisme NCB dengan fokus pada aset, bukan semata-mata status hukum pelaku.
Pendekatan tersebut menggunakan strategi follow the money, dengan gugatan yang diarahkan langsung terhadap aset. Standar pembuktian yang digunakan adalah balance of probabilities.
“Menyasar aset, bukan status hukum pelaku,” ujar Indra.
Benny K Harman Soroti Pengelolaan Barang Sitaan
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman turut menyoroti persoalan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dalam praktik penegakan hukum.
Ia menyebut terdapat persoalan ketika barang hasil sitaan hilang atau justru digunakan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, menurutnya, terdapat aset berupa saham yang disita meski tidak berkaitan dengan perkara pidana, tetapi kemudian aset tersebut justru hilang.
“Jadi ada proses yang tidak masuk akal tapi terjadi dalam praktik penegakan hukum kita,” kata Benny.
Karena itu, Benny menilai aparat penegak hukum yang bertugas mencari dan menyita aset tidak semestinya sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset, menuntut dan memutus perkara.
Ia juga menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan petinggi kejaksaan dan tengah menjadi perhatian publik dapat menjadi salah satu contoh pentingnya RUU Perampasan Aset.
Menurut Benny, regulasi tersebut diperlukan tidak hanya untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga
Komentar