140 Pegawai Tak Ikut Apel di Kota Bekasi, Tri Adhianto Minta Sistem Fingerprint Segera Dievaluasi
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sorotan tersebut disampaikan Tri saat memimpin apel pagi pada Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan adanya sekitar 140 pegawai yang tidak mengikuti apel atau B3, tetapi tetap tercatat melakukan fingerprint.
Menurut Tri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sistem pencatatan kehadiran seharusnya dapat menggambarkan kehadiran pegawai secara nyata di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepatuhan pegawai. Sistem absensi yang digunakan juga perlu dievaluasi agar pencatatan kehadiran dapat berjalan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia kemudian meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menyiapkan skema yang memungkinkan pelaksanaan apel dan sistem absensi terintegrasi.
“Bagaimana menyatukan sistem pada saat B3 dan fingerprint menjadi satu kesatuan,” ujar Tri.
Menurut dia, integrasi tersebut diperlukan agar pegawai tidak hanya berorientasi pada pencatatan kehadiran melalui mesin fingerprint, tetapi juga mengikuti kewajiban apel yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian pegawai memilih melakukan fingerprint karena khawatir ketidakhadiran mereka berdampak terhadap pembayaran tambahan penghasilan.
Kondisi itu, kata Tri, menunjukkan adanya persoalan yang perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pegawai, tetapi juga terhadap mekanisme dan kebijakan pencatatan kehadiran yang berlaku.
“Jadi kita terus optimalkan bahwa kehadiran itu memang betul-betul tidak hadir bukan karena kesalahan sistem yang ada atau karena kesalahan kebijakan yang ada,” katanya.
Tri meminta BKPSDM segera mencari solusi agar sistem absensi mampu merekam kehadiran pegawai secara lebih akurat. Dengan demikian, data fingerprint tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan kewajiban pegawai mengikuti apel.
Bagi Pemerintah Kota Bekasi, pencatatan kehadiran menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan kedisiplinan aparatur. Karena itu, sistem yang digunakan diharapkan mampu memberikan data yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai. Karena itu, Tri menilai sistem kehadiran harus dirancang secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan antara data elektronik dan aktivitas pegawai di lingkungan pemerintahan.
Ia meminta evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknologi, mekanisme absensi, pelaksanaan apel, serta kebijakan kepegawaian yang berlaku.
Dengan integrasi sistem tersebut, Pemkot Bekasi diharapkan dapat memiliki basis data kehadiran yang lebih akurat sekaligus memperkuat penerapan disiplin ASN.
Tri menegaskan bahwa optimalisasi sistem kehadiran bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengikuti apel. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan sistem maupun kebijakan yang memengaruhi pencatatan kehadiran.
BKPSDM Kota Bekasi selanjutnya diminta menyiapkan langkah perbaikan sehingga pelaksanaan B3 dan fingerprint dapat terhubung dalam satu mekanisme yang lebih terukur.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pencatatan kehadiran pegawai lebih transparan dan sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Di sisi lain, evaluasi sistem absensi menjadi penting agar data kehadiran dapat digunakan secara tepat dalam pengelolaan administrasi kepegawaian dan pemberian tambahan penghasilan.
Tri meminta jajaran terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sistem yang ada perlu terus dioptimalkan sehingga kehadiran pegawai tidak hanya tercatat secara elektronik, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan.
Baca Juga
Komentar