Polisi Telusuri Peran Alumni dalam Mobilisasi Pelajar Bekasi, Ada Ajakan Bawa Molotov
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan mobilisasi pelajar lintas sekolah yang dikaitkan dengan aksi kerusuhan di Bekasi dan Jakarta pada akhir Agustus 2026.
Penyelidikan tersebut mengemuka setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial F (23) alias Batak. F diduga mengajak dan mengarahkan sejumlah pelajar dari sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bekasi untuk mengikuti aksi yang mengarah pada tindakan kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan dugaan peran F terungkap setelah penyidik memeriksa data digital dari telepon genggam milik tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan percakapan yang berisi ajakan melakukan sejumlah tindakan kriminal, termasuk membawa bom molotov, menyerang anggota kepolisian, serta merusak fasilitas umum.
“Penyidik menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum,” ujar Verdika dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).
Grup Pelajar Jadi Sorotan Penyidik
Menurut Verdika, ajakan tersebut diduga disebarkan F melalui akun Instagram @panjatek400bob.
Akun tersebut disebut digunakan untuk menghimpun dan mengarahkan pelajar melalui sebuah grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan percakapan yang membahas titik berkumpul hingga rencana pergerakan anggota grup.
Polisi kini masih mendalami komunikasi tersebut untuk mengetahui sejauh mana ajakan itu menjangkau pelajar dari berbagai sekolah serta siapa saja yang terlibat dalam penyebarannya.
Polisi Telusuri Peran Pihak Lain
Verdika mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa peran F. Polisi juga berupaya memetakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian komunikasi tersebut.
“Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan. Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Penyidik masih menelusuri isi percakapan serta pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui pola komunikasi dan dugaan mobilisasi pelajar lintas sekolah.
Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan data digital dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang telah diamankan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain sebelum proses penyidikan selesai.
Selain barang bukti digital, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang disebut berada dalam penguasaan F.
F Ditahan dan Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika.
F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik polisi dan memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun untuk Pasal 248 ayat (1).
Sementara itu, terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengurai alur komunikasi, pihak yang menyebarkan ajakan, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan mobilisasi pelajar tersebut. (Inay)
Baca Juga
Komentar