Hari Ini UU P2SK 2026 Ubah Aturan Fintech, Pelaku Aset Digital Perlu Cermati Izin dan Pengawasan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan penting bagi industri fintech dan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Sektor Keuangan II Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Abadi Tisnadisastra, mengatakan pelaku industri perlu mencermati empat aspek utama, yakni model bisnis, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Bagi fintech yang telah beroperasi dan tidak bergerak di bidang aset keuangan digital (AKD), perubahan UU P2SK pada dasarnya tidak secara khusus mengharuskan penyesuaian model bisnis maupun struktur operasional. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin Bank Indonesia atau OJK tetap mengikuti ketentuan sektoral masing-masing.
Sementara itu, pelaku usaha aset keuangan digital menghadapi perubahan yang lebih signifikan. UU P2SK mengatur lembaga jasa keuangan aset keuangan digital menjadi LJK aset kripto dan LJK aset keuangan digital selain kripto.
Perubahan status tersebut membawa konsekuensi terhadap perizinan, tata kelola, pengawasan, dan kewajiban kepatuhan. Pelaku fintech yang sudah memiliki izin tidak otomatis harus melakukan perizinan ulang. Namun, perubahan atau penambahan kegiatan usaha perlu dinilai untuk memastikan izin yang dimiliki masih mencakup aktivitas tersebut.
Aktivitas seperti tokenisasi, penawaran perdana, stablecoin sebagai alat transaksi, staking, gadai aset kripto, pinjam-meminjam aset kripto, serta perdagangan spot dan derivatif berpotensi membutuhkan penyesuaian atau tambahan perizinan.
Pengawasan sektor aset keuangan digital juga diperkuat, terutama dalam menjaga integritas pasar. Penyelenggara dituntut mencegah manipulasi harga, menjaga informasi sebelum pencatatan, serta mendeteksi transaksi mencurigakan.
Di sisi penegakan hukum, UU P2SK turut memperkuat ketentuan pidana dan memperkenalkan konsep restorative justice yang cakupannya diperluas terhadap kegiatan jasa keuangan ITSK.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan dampak UU P2SK tidak dapat disamaratakan karena karakteristik bisnis fintech berbeda-beda. Survei terhadap 40 perusahaan dari sembilan kategori fintech menunjukkan 78 persen responden sudah memahami atau cukup memahami UU P2SK, tetapi sebagian besar belum melakukan analisis dampaknya terhadap model bisnis.
Menurut Firlie, dampak paling material berada pada klasifikasi usaha dan kelembagaan karena menentukan perizinan, pengawasan, tata kelola, kewajiban kepatuhan, hingga biaya operasional.
Sementara itu, Head of the Digital Transformation and Behavioral Studies (DTBS) LPEM FEB UI Prani Sastiono mengingatkan peningkatan biaya kepatuhan berpotensi paling membebani perusahaan fintech kecil. Biaya tersebut juga dapat menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan baru dan berdampak terhadap konsumen yang selama ini belum terlayani.
Prani mendorong adanya Regulatory Impact Analysis untuk mengukur dampak positif dan negatif penerapan UU P2SK, termasuk terhadap perusahaan kecil dan kelompok pengguna yang underserved.
Director of Technical Assistance Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) Nick Clark menilai reformasi Indonesia melalui UU P2SK sejalan dengan tren sejumlah negara yang mengonsolidasikan aktivitas fintech dalam kerangka regulasi yang lebih terpadu.
Namun, ia mendorong agar aturan pelaksana tetap membuka ruang bagi perusahaan kecil dan inovatif. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah tiered thresholds, yaitu persyaratan permodalan dan kepatuhan yang disesuaikan dengan risiko serta skala aktivitas perusahaan.
Implementasi UU P2SK pada akhirnya akan membutuhkan keseimbangan antara stabilitas sektor keuangan, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan ruang bagi inovasi fintech di Indonesia.
Baca Juga
Komentar