Lapas Mewah Cibinong Disorot Ombudsman, Ini Aturan Fasilitas yang Boleh Dimiliki Narapidana Terbaru
BOGOR – Temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya klaster hunian dengan fasilitas berbeda di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas fasilitas yang dapat dinikmati narapidana selama menjalani pidana.
Temuan tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis, 23 September 2026. Dugaan perbedaan fasilitas hunian menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan sistem pemasyarakatan.
Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana memang memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara. Namun, hak tersebut tidak berarti narapidana dapat memperoleh kamar atau fasilitas mewah berdasarkan status sosial maupun kemampuan ekonominya.
Persamaan Perlakuan Jadi Prinsip Pemasyarakatan
Sistem pemasyarakatan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, hingga pengamatan untuk mendukung reintegrasi sosial.
Salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan adalah persamaan perlakuan dan pelayanan. Artinya, status sosial dan kemampuan ekonomi tidak semestinya menjadi dasar bagi seorang narapidana untuk mendapatkan perlakuan yang lebih istimewa dibandingkan warga binaan lainnya.
UU Pemasyarakatan memberikan sejumlah hak kepada narapidana, antara lain menjalankan ibadah, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, memperoleh informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan.
Narapidana juga berhak memperoleh perlakuan secara manusiawi selama menjalani masa pidana. Pemenuhan hak tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemasyarakatan.
Namun, hak-hak tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai hak untuk memperoleh kamar eksklusif atau fasilitas mewah karena memiliki uang, jabatan, status sosial, maupun pengaruh tertentu.
Aturan Larang Elektronik dan Fasilitas Pribadi di Kamar
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut terdapat larangan bagi narapidana untuk memiliki atau menggunakan alat komunikasi maupun alat elektronik tertentu di kamar hunian.
Narapidana juga dilarang memasang atau menyuruh pihak lain memasang instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Selain itu, kamar hunian tidak boleh dilengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan berbagai fasilitas, termasuk alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, maupun perangkat elektronik lainnya.
Dengan demikian, keberadaan televisi pribadi, pendingin ruangan, kompor, atau instalasi listrik yang dimodifikasi di dalam kamar tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai fasilitas yang menjadi hak narapidana.
Pelanggaran Tata Tertib Bisa Berujung Sanksi
Apabila terdapat narapidana yang terbukti memiliki atau menggunakan fasilitas yang dilarang, persoalannya tidak hanya menyangkut perbedaan fasilitas antarhunian.
Perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran tata tertib pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 memberikan dasar bagi pemberian sanksi terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan/atau penundaan atau pembatasan hak tertentu. Hak yang dapat ditunda atau dibatasi antara lain remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, serta cuti menjelang bebas.
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai tingkat pelanggaran dan tindakan disiplin dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan.
Karena itu, jika fasilitas yang dilarang ditemukan dalam kamar hunian, petugas perlu memastikan asal-usul fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas diperoleh, siapa yang memberikan, serta apakah terdapat pelanggaran tata tertib lainnya.
Fasilitas Khusus Tidak Selalu Berarti Perlakuan Istimewa
Di sisi lain, hukum pemasyarakatan juga mengenal kebutuhan khusus bagi kelompok warga binaan tertentu.
Perlakuan khusus dapat berkaitan dengan kebutuhan anak, perempuan dalam fungsi reproduksi, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga binaan yang memiliki kebutuhan perawatan tertentu.
Perbedaan pelayanan berdasarkan kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan fasilitas eksklusif yang diberikan karena kemampuan ekonomi atau status sosial.
Dengan demikian, fasilitas khusus untuk memenuhi kebutuhan medis, kesehatan, keamanan, atau kondisi tertentu memiliki dasar yang berbeda dengan pemberian kamar mewah kepada narapidana tertentu.
Jika Ada Transaksi, Persoalannya Bisa Lebih Serius
Persoalan dapat berkembang apabila fasilitas khusus tersebut diduga diperoleh melalui pembayaran atau transaksi tertentu antara narapidana dengan pihak lain.
Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya fasilitas yang melanggar tata tertib. Penegak hukum juga perlu menelusuri bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan apakah terdapat dugaan transaksi atau pelanggaran hukum lainnya.
Namun, dugaan adanya fasilitas berbayar tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan.
Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong karena itu menjadi penting untuk melihat kembali penerapan prinsip persamaan perlakuan dalam pemasyarakatan. Pengawasan diperlukan agar pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan, tetapi tidak berubah menjadi pemberian keistimewaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga
Komentar