Terbaru ESDM Dorong Penambang Emas Liar Kantongi IPR, Produksi Bisa Tembus 120 Ton per Tahun
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan emas skala kecil dengan mendorong penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan pertambangan rakyat agar lebih terkontrol dan memiliki kepastian hukum.
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri dalam acara MINDialogue bertema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta, Rabu.
Tri mengatakan salah satu persoalan yang masih menjadi catatan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya aktivitas penjualan emas yang terindikasi ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata dia.
Produksi Tambang Rakyat Capai 120 Ton per Tahun
Di sisi lain, Tri menyebut sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi cukup besar terhadap pasokan emas nasional.
Menurut dia, produksi emas dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun. Angka tersebut disebut mendekati volume pasokan emas yang berasal dari jalur formal.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Penambang yang selama ini teridentifikasi melakukan aktivitas secara ilegal diarahkan untuk memperoleh izin melalui mekanisme IPR.
Tri berharap kebijakan tersebut dapat membuat kegiatan pertambangan emas rakyat lebih terkontrol. Selain itu, jumlah penambang ilegal diharapkan dapat ditekan dan kegiatan penambangan dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
Produksi Emas Bisa Tercatat
Tri juga menilai penataan sektor pertambangan rakyat berpotensi membuat produksi emas yang selama ini tidak tercatat masuk ke dalam data produksi nasional.
Menurutnya, aktivitas perdagangan emas sebenarnya tetap berlangsung, tetapi sebagian belum tercatat secara resmi.
“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.
Dengan demikian, pemerintah berharap legalisasi melalui mekanisme IPR tidak hanya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat, tetapi juga meningkatkan pencatatan produksi emas nasional dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga
Komentar