Anies Baswedan Soroti Putusan MK soal IKN: Status Ibu Kota Masih Menunggu Keputusan Presiden
Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurut Anies, meskipun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum masih belum berubah selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi pusat pemerintahan.
“Secara legal formal, perpindahan status ibu kota itu bergantung pada Keputusan Presiden,” ujar Anies saat dimintai tanggapan terkait putusan MK.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta secara de jure masih menjadi pusat pemerintahan Indonesia. Karena itu, proses transisi menuju IKN tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik maupun narasi politik, melainkan harus melalui tahapan administratif dan konstitusional yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan terhadap UU IKN. Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa regulasi pembentukan IKN tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, Anies menilai tahapan akhir pemindahan ibu kota tetap berada di tangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum formal perpindahan status ibu kota negara.
Saat ditanya mengenai harapan sejumlah pihak agar ibu kota segera dipindahkan ke IKN, Anies kembali menekankan pentingnya prosedur administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” pungkasnya singkat.
Pembangunan IKN sendiri menjadi salah satu proyek strategis nasional yang terus didorong pemerintah sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Namun hingga kini, aktivitas pemerintahan nasional masih terpusat di Jakarta sambil menunggu keputusan resmi terkait perpindahan ibu kota.
Baca Juga
Komentar